
Kegiatan Magang Mandiri adalah program di bawah naungan Laboratorium Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Malang yang wajib diikuti oleh Mahasiswa Fakultas Hukum. Kegiatan ini sendiri bertujuan untuk membangun pengalaman yang aplikatif untuk mendorong terbentuknya kualitas yang baik saat terjun dalam lapangan. Kelompok 1 dari program magang mandiri ini beranggotakan lima mahasiswa dari Fakultas Hukum, yaitu Laura Cinta Putri Divani, Aurelia Bintang Marshanda, Fidya Fatma Fadhilla, Agung Nuryanto, dan Niko Adi Pratama, melaksanakan kegiatannya di Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Dibawah bimbingan Bapak Mohammad Iqbal Firdaozi, S. H. , M. H. , CSSL., selaku Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) dan Ibu Isdian Anggraeny, S. H. , M. Kn selaku Dosen Pembimbing Mata Magang (DPM), Kelompok 1 mendapatkan pengalaman secara langsung proses penanganan perkara yang meliputi tahap Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, hingga pada Putusan Pengadilan.
Menariknya lagi, Kelompok 1 mendapatkan pengalaman berkesan saat berkesempatan untuk terjun langsung menyaksikan Proses Restorative Justice, di Kejaksaan Negeri Kota Malang. Proses Restorative Justice yang pernah diikuti adalah penganiayaan yang dikenakan pasal 351 ayat (1) dimana, pihak korban meminta ganti rugi senilai 20 jt akan tetapi setelah proses RJ dilakukan ganti ruginya berkurang menjadi 8jt.
Melalui pengalaman tersebut, Kelompok 1 dapat mengetahui bahwa perbuatan yang memenuhi unsur delik pidana tidak hanya bisa diselesaikan di dalam persidangan tetapi juga bisa diselesaikam melalui perdamaian. Yang mana pengalaman tersebut tidak bisa didapatkan hanya dengan teori saja.
Selain itu, Kelompok 1 memperoleh berbagai pemahaman mendalam mengenai strategi pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai bagian dari implementasi prinsip good governance dan penguatan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Penanganan perkara korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan aset milik pemerintah daerah tidak hanya menyentuh aspek hukum semata saja, melainkan juga mencakup dimensi sosial dan ekonomi yang kompleks.
Dalam kerangka yuridis, tindak pidana korupsi tersebut merupakan pelanggaran terhadap Primair Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, serta Subsidiair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang yang sama. Efektivitas penegakan hukum dalam konteks ini tidak hanya berfungsi sebagai upaya memberikan sanksi yang menimbulkan efek jera bagi pelaku, tetapi juga sebagai sinyal tegas untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang oleh pihak lainnya.
Sehingga, melalui program Magang Mandiri ini, mahasiswa dapat mengetahui dan memahami segala persoalan hukum dalam praktek yang diterapkan dalam masyarakat. Bukan hanya itu, mahasiswa juga dilatih untuk menganalisis mekanisme yang dilakukan oleh instansi terkait. Di mana hal ini merupakan bentuk evalusi sejauh mana konsep Ilmu Hukum yang mereka peroleh dan pelajari selama di bangku kuliah.
Dengan adanya kegiatan magang ini memberikan manfaat bagi mahasiswa Fakultas Hukum untuk menyaksikan secara langsung penerapan dan kendala hukum yang dihadapi oleh masyarakat. Selain itu, mereka juga diberikan pelatihan untuk menelaah metode penyelesaian hukum di lembaga, yang memungkinkan mereka untuk memperdalam konsep Ilmu Hukum dan kemampuan dalam menganalisis suatu kasus.
Editor : Ayunda Nur L. A. (UC Yuna ) & Dewi Adelia (UC Delyn)