MAHASISWA MAGANG FH UMM MENGIKUTI PROSES PERKARA PT RISCON DI KEJAKSAAN NEGERI KOTA MALANG: PEMBELAJARAN LANGSUNG DARI PROSES BERACARA

Sebagai salah satu upaya meningkatkan kualitas lulusan yang tidak hanya unggul secara teoritis tetapi juga terampil secara praktis, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) menyelenggarakan program magang yang wajib diikuti oleh seluruh mahasiswa. Program ini bertujuan untuk memberikan pengalaman langsung dalam dunia praktik hukum sehingga mahasiswa mampu mengintegrasikan ilmu yang diperoleh di bangku kuliah dengan praktik di lapangan. Pada pelaksanaannya, magang dikoordinasikan oleh Laboratorium FH UMM dengan berbagai pilihan instansi tempat magang, di antaranya Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian, Kantor Advokat, dan berbagai kantor/instansi lainnya.  Pada semester genap tahun akademik ini, kelompok mahasiswa yang terdiri dari Salsabila Auliya Meishanti, Elvyra Azzahra, Rani Tri Ageng Supadi, Eric Estrada, dan Akmal Amrulloh melaksanakan kegiatan magang di Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Selama mengikuti program magang, para mahasiswa mendapatkan kesempatan untuk mengamati dan terlibat secara langsung dalam proses hukum acara, salah satunya adalah Hukum Acara Perdata. Hukum Acara Perdata merupakan seperangkat aturan yang mengatur tata cara penyelesaian sengketa antara pihak-pihak yang berkepentingan di bidang perdata melalui lembaga peradilan. Dalam kegiatan magang ini, mahasiswa mempelajari bagaimana Jaksa Pengacara Negara (JPN) mewakili negara atau instansi pemerintah dalam perkara perdata di pengadilan, mulai dari tahap gugatan, penyampaian jawaban, replik, duplik, pembuktian, hingga pembacaan putusan. Mahasiswa juga mengamati proses administrasi perkara, teknik penyusunan dokumen hukum seperti gugatan dan jawaban, serta persidangan hukum acara perdata. Dalam hal ini, Mahasiswa Magang FH UMM mengobservasi kasus gugatan yang dilayangkan PT. Riscon Victory ke Kejaksaan Negeri Kota Malang.

PT. Riscon Victory adalah sebuah perusahaan jasa konstruksi yang sejak tahun 2005 beralih menjadi pengembang perumahan dan telah membangun berbagai proyek hunian. Pada tahun 2014, perusahaan ini membeli sebidang tanah seluas 1.190 m² di Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang dari Rudhy Dwi Chrysnaputra, berdasarkan Akta Perikatan Jual Beli Nomor 235, Akta Kuasa Menjual Nomor 236, dan Akta Kuasa Nomor 237 tertanggal 14 Maret 2014 yang dibuat di hadapan Notaris dan PPAT Dwi Rossulliati, S.H. Setelah dilakukan proses peningkatan hak atas tanah serta pemecahan sertifikat, terbitlah 18 sertifikat hak milik atas nama Rudhy Dwi Chrysnaputra yang kemudian dipasarkan oleh Penggugat dan sebagian telah dibaliknama atas nama pembeli.

Permasalahan muncul ketika Kejaksaan Negeri Kota Malang melakukan penyitaan terhadap dua bidang tanah di Blok F-01 dan Blok F-04 perumahan Ndalem Kalegan Ampeldento karena dianggap masih atas nama terpidana Rudhy Dwi Chrysnaputra, berdasarkan hasil penelusuran aset oleh BPN. Penyitaan dilakukan pada tanggal 3 September 2024 oleh jaksa bernama Muhammad Fahmi Abdillah, S.H., dengan memasang papan sita tanpa mempertimbangkan keberatan dari pihak Penggugat yang menunjukkan bukti akta jual beli sejak tahun 2014 dan proses balik nama yang sedang berjalan atas nama pembeli Kurniawan Prasetio Yudhono dan Kusdianto Yudho Prabowo. Proses penyitaan tersebut menimbulkan gangguan terhadap aktivitas Penggugat sebagai pengembang serta menimbulkan kerugian baik secara materiil maupun immateriil.

Penggugat kemudian mengajukan gugatan perdata terhadap Kejaksaan Negeri Kota Malang dan Notaris Diana Istislam, S.H., M.Kn., selaku pihak yang mengurus balik nama. Penggugat menyatakan bahwa penyitaan yang dilakukan oleh Tergugat tidak sah karena hak atas tanah tersebut sudah tidak berada dalam penguasaan Rudhy Dwi Chrysnaputra sejak 2014. Dalam gugatan, Penggugat meminta agar pengadilan menyatakan tindakan Tergugat sebagai perbuatan melawan hukum, memerintahkan pencabutan papan sita, melanjutkan proses balik nama atas dua bidang tanah tersebut kepada pembeli, serta menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp1.200.000.000,00 secara materiil dan Rp2.185.000.000,00 secara immateriil.

Perkara PT Riscon yang diikuti oleh Mahasiswa ini dikemas dalam bentuk observasi aktif. Mahasiswa tidak hanya duduk menyimak, tetapi juga ikut andil bagian dalam jalannya proses hukum, mulai dari penyusunan inventaris alat bukti, lalu penyusunan duplik setelah adanya replik dan berdiskusi langsung dengan jaksa yang menangani perkara tersebut terkait langkah-langkah yang akan diambil serta strategi mendatangkan saksi ahli, hambatan dalam lapangan sehubungan dengan perkara ini, landasan hukum yang digunakan, dan mengikuti Pemeriksaan Setempat (PS) yang dalam Bahasa latin disebut Descente sebagaimana diatur di dalam Pasal 211 Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (RV), pasal ini menyatakan bahwa: “Jika hakim atas permintaan para pihak atau karena jabatan memandang perlu, maka dengan surat putusan dapat diperintahkan agar seorang atau lebih para anggota yang duduk dalam majelis, disertai oleh panitera, datang di tempat yang harus diperiksa untuk menilai keadaan setempat dan membuat akta pendapatnya, baik dilakukan sendiri maupun dengan dibantu oleh ahli-ahli

Selain itu melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2001, Mahkamah Agung menetapkan keharusan bagi hakim untuk melaksanakan pemeriksaan setempat. Kebijakan ini khusus berlaku untuk perkara yang berkaitan dengan objek tidak bergerak, contohnya sawah atau tanah. Langkah ini diambil untuk mengatasi masalah umum di mana putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap sulit atau bahkan mustahil untuk dieksekusi karena ketidaksesuaian antara objek perkara di lapangan dan yang tertera dalam amar putusan. Sidang pemeriksaan langsung merujuk pada tahap persidangan di mana majelis hakim secara langsung memeriksa para pihak, saksi, dan alat bukti di hadapan sidang terbuka, sebagai bagian dari proses pembuktian. Tujuan dari pemeriksaan langsung ini adalah untuk menjamin tegaknya prinsip audi et alteram partem (mendengarkan kedua belah pihak), serta mewujudkan proses peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Dalam konteks peradilan umum, khususnya dalam perkara perdata, pemeriksaan langsung dimaksudkan agar hakim dapat menilai secara objektif kebenaran materiil melalui pemeriksaan lisan, konfirmasi langsung terhadap saksi atau tergugat/penggugat, serta pembuktian empiris seperti pemeriksaan setempat, demi memastikan bahwa putusan yang dijatuhkan tidak hanya sesuai hukum, tetapi juga adil dan dapat dieksekusi.

Bahwa selama pelaksanaan kegiatan Magang yang dilakukan oleh Mahasiswa Magang yang melaksanakan magang di Kejaksaan Negeri Kota Malang memberikan wawasan yang sangat luas kepada kami selaku Mahasiswa Magang mengenai realisasi/pelaksanaan praktik yang telah dipelajari teoritisnya selama berada di Kamus Universitas Muhammadiyah Malang, salah satu nya adalah pada kegiatan observasi aktif yang dilakukan oleh Mahasiswa Magang mengenai Perkara PT. Riscon yang di mana Mahasiswa menerima tugas dan pembelajaran lebih mendalam dengan pembuatan Resume Keterangan Saksi dalam Perkara PT. Riscon, Jawaban Gugatan Perkara PT. Riscon dan penyusunan serta pembuatan Inventaris Alat Bukti. Bahwa Mahasiswa tidak hanya belajar terkait Penyusunan data dan proses pelaksanaan persidangan perkara PT. Riscon, namun Mahasiswa Magang juga mendapatkan wawasan dan pemahaman mengenai Descente (Pemeriksaan Setempat) diatur di dalam Pasal 211 Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (RV) yang berbunyi “Jika hakim atas permintaan para pihak atau karena jabatan memandang perlu, maka dengan surat putusan dapat diperintahkan agar seorang atau lebih para anggota yang duduk dalam majelis, disertai oleh panitera, datang di tempat yang harus diperiksa untuk menilai keadaan setempat dan membuat akta pendapatnya, baik dilakukan sendiri maupun dengan dibantu oleh ahli-ahli.” 

Jadi, selama mengikuti kegiatan Proses Hukum dalam Perkara PT. Riscon Mahasiswa tidak hanya melakukan observasi semata tapi juga langsung hadir dan mengikuti kegiatan descente bagaimana Hakim melakukan penilaian dan melihat tempat atau merupakan pemeriksaan di tempat secara objektif, dan  yang di mana kebijakan oleh Hakim tersebut memberikan pengalaman yang membuka wawasan Mahasiswa karena Proses pembuktian dalam Hukum Acara Perdata tidak hanya dilakukan melalui dokumen semata dan keterangan lisan yang diberikan oleh para saksi, namun jika diperlukan Hakim dapat melakukan descente untuk memastikan kebenaran dalam barang bukti surat serta bukti lisan dari saksi. Bahwa setelah mengikuti serangkaian kegiatan ini Mahasiswa Magang memperoleh pemahaman yang lebih dalam mengenai Hukum Perdata dan Hukum Beracara Perdata.

Pengalaman magang di Kejaksaan Negeri Kota Malang memberikan banyak sekali kontribusi yang sangat berarti dalam pengembangan kompetensi hingga pemahaman mahasiswa terkait praktik hukum yang sesungguhnya. Melalui observasi dan keterlibatan aktif dalam Kasus Perbuatan Melawan Hukum yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang ini, hingga mengikuti agenda descente, Mahasiswa tidak hanya mendapatkan wawasan secara teoritis yang didapatkan di lingkungan kuliah, akan tetapi mahasiswa juga mampu menerapkannya dalam konteks sesungguhnya di lapangan. Pengalaman berharga ini memperkaya pemahaman mahasiswa terkait dengan mekanisme kerja dari lembaga penegak hukum yang ada di Indonesia. Pemeriksaan setempat yang diikuti mahasiswa ini dapat membangun kemampuan menganalisa situasi dan pemikiran kritis terhadap proses peradilan. Ikut andilnya mahasiswa dalam perkara ini menumbuhkan rasa tanggung jawab dan profesionalisme yang sangat penting kedepannya terhadap mahasiswa, guna mempersiapkan diri menghadapi tantangan dalam dunia hukum profesional kedepannya. dengan demikian program ini sangat bermanfaat terhadap mahasiswa sehingga menciptakan pondasi kuat membentuk calon profesional hukum yang kompeten dan berintegritas dalam sistem peradilan di masa mendatang.

Editor: Dewi Adelia (UC Delyn)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top