
24 Juni 2025 – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang menggelar penyuluhan terkait bantuan hukum yang telah dikolaborasikan dengan tempat magang yaitu LBH Rumah Keadilan. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Kelurahan Lowokwaru Jl. Tretes, Lowokwaru, Kec. Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur 65111.
Mahasiswa magang terdiri dari 4 (Empat) orang yaitu Nur’Aini Regita Irdianisyah, Novanka Etcy Kalistya, Tara Tsalitsatun Ni’Mah dan Shellya Dinata Putri Purnama dengan Dosen Pembimbing Magang (DPM) yaitu Bapak Dr. Sholahuddin Al-Fatih SH.,MH dan Dosen Pembimbing Lapang (DPL) Bapak Bagus Rio Biantor S.H. Magang sendiri telah di selenggarakan oleh Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang.
Dalam program magang itu sendiri, mahasiswa diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam kegiatan yang dilakukan pada tempat magang. Salah satu kegiatan yang rutin dilakukan oleh LBH Rumah keadilan adalah melakukan penyuluhan kepada warga kurang mampu.
Kegiatan Penyuluhan Hukum tersebut yang telah dihadiri oleh Kepala Kelurahan Lowokwaru, perwakilan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) Kelurahan Lowokwaru, Lembaga Pemberdaya Masyarakat Kelurahan (LPMD), Kelompok Pemberdayaan Masyarakat, Kepala Dusun yang ada di Kelurahan Lowokwaru dan Mahasiswa Magang FH UMM.
Materi disampaikan oleh Agung Widyanto, S.H., CPLA., yang menjelaskan profil LBH Rumah Keadilan, visi-misi, pengertian bantuan hukum, pihak pemberi dan penerima bantuan, tujuan pemberian, serta jam pelayanan. Ia juga memaparkan tata cara mengakses bantuan hukum pro bono (gratis) bagi masyarakat kurang mampu, mencakup prosedur, alur, dan persyaratan, serta jenis perkara yang dapat ditangani seperti perdata, pidana, dan tata usaha negara. Ditekankan bahwa masyarakat tidak perlu cemas menghadapi persoalan hukum karena bantuan hukum dapat diakses secara cuma-cuma. Persyaratan meliputi surat permohonan, fotokopi KTP, SKTM atau dokumen pengganti (KIS, KIP, KKS, dan lainnya), surat kuasa, serta dokumen perkara. Permohonan dapat diajukan langsung ke kantor LBH Rumah Keadilan di Jl. Semboja No. 7, Lowokwaru, Kota Malang atau secara daring melalui email rumahkeadilan12@gmail.com, situs www.rumahkeadilan.co.id, dan Instagram @LBH_rumahkeadilan.
Materi kedua disampaikan oleh Dyah Kemala Hayati, S.H., M.H., CPLA., yang membahas hukum keluarga, khususnya perkawinan dan perceraian. Jenis perkawinan meliputi monogami, poligami, endogami, nikah siri, poliandri, dan pernikahan di bawah umur, dengan syarat seperti persetujuan mempelai, kepatuhan terhadap hukum agama, dan batas usia minimal 19 tahun sesuai UU No. 16 Tahun 2019. Perkawinan dapat dibatalkan jika tidak memenuhi syarat, ada hubungan darah, atau dilarang oleh agama. Perceraian bisa terjadi karena pertengkaran, ekonomi, KDRT, dan zina, yang terbagi menjadi cerai hidup (pembagian harta gono-gini, nafkah, dan hak asuh) dan cerai mati (waris, hibah, dan utang piutang). Tiga objek waris yang disebutkan adalah tanah, aset, dan utang piutang.
Diharapkan kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh mahasiswa magang Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang ini dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya warga Kelurahan Lowokwaru dalam mengakses bantuan hukum gratis dan isu-isu hukum keluarga yang kerap dialami di lingkungan sekitar. Kegiatan ini juga menjadi sarana pembelajaran nyata bagi mahasiswa untuk mengembangkan keterampilan hukum dan komunikasi di tengah masyarakat. Ke depannya, disarankan agar kegiatan serupa terus dilaksanakan secara berkala dengan cakupan materi yang lebih luas serta melibatkan lebih banyak elemen masyarakat agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan.
Editor: Dewi Adelia (UC Delyn)