Mahasiswa Magang FH UMM Ambil Peran Penanganan Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter di Persada Hospital

Source: Dokumentasi Pribadi

Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan dokter berinisial AY dari Persada Hospital Malang terus menjadi perhatian publik. Proses hukum yang kini tengah ditangani oleh Satria Marwan & Partners Law Office selaku kuasa hukum korban yang berinisial QAR mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk mahasiswa magang dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM).

Mahasiswa magang mandiri yang diselenggarakan oleh Laboratorium Hukum FH UMM dengan Dosen Pembimbing Magang (DPM) Cindy Monique, S.H., yang berjumlah 5 orang tersebut ikut serta dalam penanganan kasus pelecehan seksual yang dialami oleh seorang pasien dengan inisial QAR oleh salah satu oknum Dokter di salah satu rumah sakit swasta ternama di Kota Malang.

Source: Dokumentasi pribadi

Tim advokat yang diketuai Satria Manda Adi Marwan, S.H., M.H., C.Med., melaporkan dokter AY ke Polresta Malang Kota pada 18 April 2025. Laporan ini didasari oleh kesaksian korban, seorang selebgram asal Sukabumi yang mengaku menjadi korban pencabulan saat dirawat di ruang VIP Persada Hospital pada September 2022 lalu. Tak hanya satu, hingga kini jumlah korban yang melapor terus bertambah.

Dalam proses pendampingan korban dan pengumpulan bukti, mahasiswa magang FH UMM yang sedang menjalani program magang di Satria Marwan & Partners Law Office ikut aktif membantu tim advokat. Peran mahasiswa magang ini meliputi asistensi dalam pencatatan kronologi kejadian, pendampingan korban saat pemeriksaan di Unit PPA Polresta Malang Kota, serta membantu analisis yuridis berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Regulasi Profesi Kedokteran.

Adila Haryani selaku ketua kelompok magang menyatakan “Keterlibatan kami dalam kasus ini membuka mata tentang pentingnya pendampingan hukum dalam hal ini pendampingan terhadap korban. Kami belajar langsung bagaimana mendampingi korban secara psikologis dan yuridis, serta memahami tantangan nyata dalam penegakan hukum kasus kekerasan seksual. Ini merupakan pengalaman yang sangat berharga bagi kami,” ujarnya.

Kehadiran mahasiswa magang Fakultas Hukum UMM dalam kasus ini menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas profesional calon advokat sekaligus bentuk nyata kontribusi akademisi muda dalam penegakan keadilan bagi korban kekerasan seksual. Selain itu, diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi mahasiswa hukum lainnya untuk aktif berkontribusi dalam penegakan hukum dan perlindungan hak-hak korban terkhususnya korban kekerasan seksual di Masyarakat.

Wahyu Nur Fatimah, S.H., M.H., selaku Dosen Pembimbing Lapang (DPL), mengapresiasi keterlibatan mahasiswa magang dalam penanganan kasus ini. “Partisipasi mahasiswa magang sangat membantu dalam proses administrasi hukum dan pendampingan korban baik secara langsung maupun secara psikologis. Ini juga menjadi pengalaman berharga bagi mereka untuk memahami langsung dinamika penanganan kasus kekerasan seksual di lapangan,” ujarnya. 

Saat ini oknum dokter AY sudah ditetapkan sebagai Tersangka dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota. Kabarnya, dalam waktu dekat dokumennya akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Malang. Sementara itu, tim hukum terus mengajak korban lain untuk berani melapor dan mendapatkan hak perlindungan serta keadilan hukum.

Penulis: Muhammad Raffi Ustadziansyah

Editor: Dewi Adelia (UC Delyn)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top