Mahasiswa FH UMM Sosialisasikan Pentingnya SPP-IRT kepada Pelaku Usaha Opak di Desa Sumbersuko

Source : dokumentasi pribadi

Sebanyak lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang yang tergabung dalam satu kelompok melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai pendaftaran Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) kepada para pelaku usaha di rumah produksi “Opak 999”, yang terletak di Desa Sumbersuko, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Kegiatan sosialisasi yang berlangsung pada hari Kamis, 6 November 2025 ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha tentang pentingnya legalitas izin edar produk pangan, sehingga para pelaku usaha rumahan semakin sadar akan manfaat izin edar dalam meningkatkan kepercayaan konsumen serta memperluas pasar produk mereka.

Dalam kegiatan ini, para mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang memberikan pemaparan mengenai urgensi dan tata cara pendaftaran Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) bagi pelaku UMKM. Sosialisasi ini menekankan bahwa legalitas usaha melalui SPP-IRT sangat penting untuk menjamin keamanan produk, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memperluas jangkauan pemasaran. Materi yang disampaikan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, yang menjadi dasar hukum utama dalam penerbitan izin tersebut.

Produksi opak di Desa Sumbersuko telah berdiri sejak lama dan dipertahankan secara turun-temurun, menjadi salah satu sumber mata pencaharian bagi masyarakat setempat. Namun demikian, sebagian besar pelaku usaha masih menggunakan metode produksi yang bersifat tradisional. Melalui sosialisasi ini, diharapkan para pelaku UMKM, khususnya produsen opak, dapat memahami pentingnya legalitas usaha sesuai ketentuan perundang-undangan untuk meningkatkan kualitas produk, memperluas distribusi, serta memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk lokal.

Source : dokumentasi pribadi

Kegiatan sosialisasi ini juga menegaskan bahwa mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang tidak hanya berperan sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai agen perubahan sosial yang berupaya mendorong pelaku usaha lokal agar lebih melek hukum dan sadar akan pentingnya legalitas usaha. Kehadiran mahasiswa di tengah masyarakat Desa Sumbersuko menjadi bukti nyata bahwa dunia akademik dapat bersinergi dengan sektor ekonomi rakyat dalam membangun usaha yang berdaya saing tinggi serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Antusiasme para pelaku usaha opak dalam mengikuti kegiatan ini menunjukkan tingginya semangat masyarakat untuk terus berkembang dan beradaptasi dengan tuntutan pasar modern. Dengan meningkatnya pemahaman mengenai SPP-IRT, pelaku UMKM kini memiliki peluang lebih besar untuk memperbaiki kualitas produk, memperluas jangkauan pemasaran, serta menumbuhkan kepercayaan konsumen terhadap produk pangan lokal.

Sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah berkelanjutan dalam upaya pemberdayaan masyarakat desa, khususnya dalam mendorong lahirnya pelaku usaha kecil yang mandiri, inovatif, dan patuh hukum. Dengan demikian, sinergi antara mahasiswa dan pelaku usaha lokal tidak hanya meningkatkan kualitas produksi pangan, tetapi juga memperkuat fondasi ekonomi kreatif desa, menjadikan opak khas Tajinan bukan sekadar pangan tradisional, melainkan ikon kebanggaan daerah yang siap bersaing di pasar yang lebih luas.

Editor : Amirah Huwaidah A (UC Aira)






Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top