Mahasiswa Fakultas Hukum UMM Gelar Sosialisasi dan Pendampingan Pengurusan SPP-IRT kepada Pelaku Usaha “Lucky Kitchen”

Source : dokumentasi pribadi

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pendampingan terkait pengurusan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) kepada pelaku usaha rumahan “Lucky Kitchen”. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 11 November 2025 pukul 10.00 WIB, bertempat di rumah Ibu Yuliati, Jl. Syarif Al Qadri 2/3, Kota Malang. Kegiatan ini merupakan bagian dari program mata kuliah Praktik Laboratorium Kemahiran Hukum (PLKH 1) yang diselenggarakan oleh Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, di bawah bimbingan dosen Nur Amalina Putri A. S.H., M.Kn.

Kegiatan ini diikuti oleh lima mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, yaitu Danendra Natha Nagara, Salsabila Auliya Meishanti, Fatimah Azzahra, Muhammad Fadli Azizi, dan Elvyra Azzahra. Kelima mahasiswa tersebut tergabung dalam satu kelompok yang memiliki tugas untuk melakukan edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil di Kota Malang.

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai pentingnya memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) sebagai bentuk legalitas usaha serta langkah strategis untuk meningkatkan mutu dan keamanan pangan. Dengan adanya SPP-IRT, produk makanan rumahan dapat memperoleh kepercayaan lebih tinggi dari konsumen dan memiliki landasan hukum yang jelas untuk beredar di pasaran. Urgensi inilah yang mendorong mahasiswa Fakultas Hukum UMM melakukan pendampingan langsung kepada pelaku UMKM, agar proses pengurusan izin dapat dipahami dan dilaksanakan dengan lebih mudah.

Selama kegiatan berlangsung, mahasiswa memberikan penjelasan mengenai prosedur pengurusan SPP-IRT, syarat administrasi yang perlu dipersiapkan, serta manfaat yang akan diperoleh pelaku usaha setelah memiliki sertifikat tersebut. Penjelasan diberikan secara langsung melalui dialog dengan pelaku usaha “Lucky Kitchen”, sehingga materi dapat dipahami dengan lebih mudah. Informasi yang diberikan mencakup hal-hal yang selama ini sering menjadi kendala bagi para pelaku UMKM, seperti tahapan pengajuan, kelengkapan dokumen, serta pentingnya mengikuti regulasi yang berlaku.

Mahasiswa juga membagikan formulir kuesioner kepada pelaku usaha sebagai bagian dari evaluasi kegiatan. Kuesioner ini membantu mengukur sejauh mana pemahaman pelaku usaha terhadap materi yang disampaikan dan memberikan gambaran mengenai kebutuhan mereka dalam proses pengurusan izin. Selain itu, mahasiswa melakukan pendampingan langsung dengan membantu pelaku usaha memahami setiap poin dalam ketentuan perizinan, termasuk apa yang harus disiapkan untuk pengurusan SPP-IRT ke instansi terkait.

Source : dokumentasi pribadi

Hasil kegiatan ini menunjukkan bahwa pelaku usaha “Lucky Kitchen” memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya legalitas usaha serta langkah-langkah yang harus ditempuh untuk memperoleh SPP-IRT. Pemahaman ini menjadi modal awal bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas dan keamanan produk mereka. Mahasiswa juga mendapatkan pengalaman praktis dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, selaras dengan tujuan PLKH 1 sebagai wadah pembelajaran melalui interaksi langsung.

Editor : Amirah Huwaidah A (UC Aira)




Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top