Sosialisasi Pentingnya SPP-IRT bagi Pelaku Usaha Pangan Rumahan Rizky Makaroni

Source : dokumentasi pribadi

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) dari kelompok 4 melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) bagi pelaku usaha pangan rumahan. Kegiatan ini diikuti oleh lima mahasiswa dari Program Studi Ilmu Hukum, yaitu Muhammad Dahlan Asy’ari Fahrudin Muzadi, Laura Cinta Putri Divani, Fiza Ananda Maharani, Aurelia Bintang Marshanda, dan Fidya Fatma Fadhillah. Kegiatan ini berada di bawah bimbingan Moh. Risqi Fadjar Romadhani selaku Instruktur Program Pendidikan dan Latihan Kemahiran Hukum (PLKH 1).

Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui kunjungan langsung ke lokasi usaha pangan rumahan Rizky Makaroni, yang beroperasi di Warung Mak Icuk, Jalan Kurinci Nomor 28, Oro-Oro Dowo, Kota Malang. Sosialisasi ini dilaksanakan pada Kamis, 20 November 2025, dengan fokus utama memberikan pemahaman menyeluruh mengenai legalitas produk pangan melalui SPP-IRT sebagai izin edar resmi bagi usaha pangan skala rumah tangga.

Tujuan kegiatan ini adalah memastikan pelaku usaha memahami pentingnya legalitas dan standar keamanan pangan dalam memproduksi pangan olahan. Melalui pendekatan edukatif, kelompok berupaya mendorong pelaku usaha untuk segera mengurus SPP-IRT agar usahanya dapat berkembang lebih profesional, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dalam peredaran pangan olahan.

Pada sesi sosialisasi, kelompok 4 FH UMM memberikan penjelasan komprehensif mengenai pengertian SPP-IRT, yakni izin edar resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setelah pelaku usaha memenuhi standar keamanan pangan. Penjelasan tersebut juga mencakup dasar hukum yang melandasinya, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, serta Peraturan Kepala BPOM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan. Landasan hukum ini dijelaskan untuk memberikan pemahaman bahwa keberadaan SPP-IRT bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari kewajiban hukum dalam menjamin keamanan produk pangan yang beredar di masyarakat.

Selanjutnya, penyampaian uraian terkait kriteria pelaku Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) yang dapat mendaftarkan SPP-IRT. Penjelasan tersebut meliputi persyaratan memiliki tempat produksi yang memenuhi standar sanitasi, penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT), serta kewajiban mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) sebagai bagian dari tahapan sertifikasi. Penjelasan disampaikan secara terstruktur agar pelaku usaha memahami alur yang harus dipenuhi, mulai dari aspek kebersihan tempat produksi, peralatan, pengolahan, hingga pengemasan.

Source : dokumentasi pribadi

Kelompok 4 FH UMM juga memberikan edukasi mengenai kategori produk pangan yang dapat didaftarkan dan yang tidak dapat memperoleh SPP-IRT, sesuai ketentuan BPOM. Hal ini bertujuan agar pelaku usaha memahami batasan jenis produk yang termasuk dalam lingkup perizinan SPP-IRT, sehingga dapat menentukan langkah yang tepat dalam pengembangan usaha tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.

Kegiatan sosialisasi ini mencerminkan upaya mahasiswa kelompok 4 FH Universitas Muhammadiyah Malang dalam mengimplementasikan ilmu hukum secara praktis melalui pengabdian kepada masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kesadaran pelaku usaha rumahan mengenai pentingnya legalitas dan keamanan pangan. Dengan adanya sosialisasi ini, pelaku usaha pangan rumahan diharapkan semakin terdorong untuk mematuhi ketentuan perizinan, meningkatkan kualitas produksi, serta mengembangkan usaha secara berkelanjutan dan terpercaya di mata konsumen.

Editor : Amirah Huwaidah A (UC Aira)




Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top