
Sumber: Dokumentasi pribadi
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang mengikuti program Center of Excellence (CoE): Kelas Profesional Asisten Advokat terlibat langsung dalam penanganan perkara pidana di Pengadilan Negeri Malang pada Senin, 21 April 2025. Keterlibatan ini merupakan bagian dari program CoE yang memberi kesempatan bagi mahasiswa untuk terjun langsung ke dunia profesi hukum, khususnya bidang advokat.
Dalam kegiatan magang di Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Malang tersebut, para mahasiswa ikut serta mengamati dan mendampingi proses penyelesaian perkara yang melibatkan delapan terdakwa kasus pabrik narkoba. Kasus ini menyedot perhatian publik karena kedelapan terdakwa disebut sebagai korban eksploitasi jaringan narkoba berskala besar. Dua pelaku utama yang merekrut mereka hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa direkrut untuk bekerja tanpa mengetahui bahwa bahan yang mereka olah ternyata merupakan tembakau sintetis atau tembakau gorila, salah satu jenis narkotika golongan I. Mereka bekerja di pabrik tersebut dengan asumsi bahwa kegiatan yang dilakukan adalah produksi bahan legal.
Setelah melalui rangkaian proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Malang akhirnya menjatuhkan vonis berat kepada para berdakwah. Tujuh orang dijatuhi hukuman 18 tahun penjara, sementara satu terdakwa lainnya divonis 20 tahun penjara, atas keterlibatan mereka dalam pabrik narkotika yang beroperasi di wilayah Malang tersebut.
Program CoE UMM ini diharapkan dapat memberikan pengalaman nyata bagi mahasiswa hukum dalam memahami kompleksitas penanganan perkara pidana, sekaligus meningkatkan kesiapan mereka memasuki dunia profesi advokat.
Editor: Dewi Adelia (UC Delyn)
