Korupsi adalah kata-kata yang sudah tidak asing bagi masyarakat luas. Seringkali terdengar dalam pembicaraan, pemberitaan, maupun pelajaran. Secara umum, korupsi biasa diartikan sebagai tindakan merugikan dari oknum yang mengambil atau mencurangi hak orang lain. Sedang menurut salah seorang ahli, Azyumardi Mazhar, korupsi ialah segala tindakan gelap dan juga illegal demi keuntungan pribadi maupun kelompok.
Seringkali kata korupsi ini berdampingan dengan keuangan dan harta benda, contohnya seperti oknum yang meraup sejumlah uang dengan cara ilegal atau bukan hak miliknya. Kasus-kasus seperti ini banyak terealisasikan, baik secara terang-terangan maupun tertutup. Adanya banyak kerugian dari tindakan ini menyebabkan korupsi menjadi hal yang penting untuk diperhatikan dan diberantas.
Namun, tahukah jika korupsi tidak hanya soal keuangan dan harta berbentuk fisik lainnya? Korupsi dapat juga terlaksana pada aspek waktu, ilmu, informasi, dan lain sebagainya. Korupsi-korupsi ini sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari dan dapat terjadi baik disengaja maupun tidak sengaja. Contohnya, ketika memiliki janji kerja kelompok pada pukul sepuluh, namun baru datang pada pukul sebelas. Hal ini merupakan salah satu contoh dari korupsi waktu, yang mana mencurangi waktu selama satu jam, dan merugikan bagi anggota-anggota lainnya.
Tak hanya itu, contoh lainnya ialah ketika diberikan informasi atau ilmu dan diminta untuk menyampaikan kepada teman-teman lainnya, ternyata informasi yang diberi hanya setengah dan sisanya disimpan sendiri agar ilmu tersebut hanya berkembang pada dirinya. Contoh peristiwa tersebut juga dapat diklasifikasikan kepada korupsi informasi atau korupsi ilmu. Hal-hal kecil seperti ini rupanya merupakan bentuk-bentuk kecil korupsi. Walaupun terlihat tak berarti, namun, hal ini jika dibiarkan dapat menimbulkan kebiasaan curang dan tidak menghargai apa yang seharusnya menjadi hak bersama maupun orang lain.
Sedikit demi sedikit lama-lama menjadi bukit dapat dikatakan tepat untuk menggambarkan kondisi ini, jika terus dibiarkan, kebiasaan-kebiasaan yang tak seharusnya, ditakutkan dapat menciptakan kondisi yang normal atau menormalisasi terjadinya tindakan semacamnya. Sehingga, tak menutup kemungkinan adanya rasa maklum akan tindakan korupsi yang lebih besar lagi. Maka dari itu, dalam mencegah, mengobati, dan menghindari adanya korupsi, dapat dimulai dari diri sendiri, agar tidak membiasakan atau mendekati adanya tindakan-tindakan korupsi.