
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) dari kelompok 11 melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) kepada pelaku UMKM kripik pisang di Kabupaten Malang. Kegiatan ini diikuti oleh tiga mahasiswa, yaitu Sezhy Putri Anggela (202210110311383), Nadia Widya Athaya Pratikno (202210110311355), dan Bahari Baso Rurubua (201910110311303). Kegiatan ini juga turut melibatkan Sherina Vinca Erani, pemilik usaha “Kripy Picang Yumer”, sebagai partisipan sekaligus mitra utama dalam pelaksanaan sosialisasi.
Sosialisasi dilaksanakan pada 18 November 2025 dan bertempat di Jl. Gn. Sari, Krajan, Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Kegiatan ini berada di bawah bimbingan Echa Anisa’ul Izzah, S.H., selaku dosen pengampu yang memfasilitasi mahasiswa dalam melakukan pendampingan hukum bagi pelaku usaha pangan skala rumah tangga.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman komprehensif kepada pelaku UMKM mengenai urgensi legalitas produk pangan melalui SPP-IRT. Dalam sosialisasi tersebut, mahasiswa memperkenalkan sistem Online Single Submission (OSS) sebagai mekanisme perizinan terpadu yang memudahkan pelaku usaha melakukan pendaftaran dan mengurus perizinan secara daring tanpa perlu mendatangi instansi pemerintah. Peserta diberikan penjelasan mengenai alur pembuatan akun OSS, tata cara pengunggahan dokumen persyaratan, termasuk hasil uji laboratorium serta label kemasan produk, hingga tahapan akhir proses pengajuan SPP-IRT.
Selain itu, peserta sosialisasi juga memperoleh materi mengenai Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) dan higienisasi proses produksi, yang merupakan prasyarat utama dalam pengajuan SPP-IRT. Materi tersebut mencakup standar kebersihan tempat dan peralatan produksi, pengelolaan bahan baku, prosedur sanitasi, serta praktik pengemasan yang sesuai dengan ketentuan keamanan pangan. Penyampaian materi dilakukan secara sistematis agar pelaku UMKM dapat memahami langkah-langkah peningkatan kualitas produk secara tepat dan mudah.

Kegiatan ini secara langsung menyasar kepada pelaku UMKM kripik pisang yang masih menerapkan proses produksi tradisional dan belum memiliki legalitas pangan. Dalam penyampaiannya, mahasiswa FH UMM menekankan bahwa kepemilikan SPP-IRT memiliki peranan signifikan dalam meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas akses pemasaran, serta memberikan perlindungan hukum bagi produsen dan konsumen terkait kelayakan produk pangan yang beredar di masyarakat.
Partisipasi aktif dari pemilik usaha “Kripy Picang Yumer” mencerminkan komitmen pelaku UMKM dalam mengembangkan usaha secara lebih profesional. Melalui sosialisasi ini, pelaku usaha mendapatkan pemahaman langsung mengenai langkah-langkah administratif maupun teknis yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas usaha, khususnya dalam memenuhi persyaratan legalitas SPP-IRT.
Secara keseluruhan, kegiatan sosialisasi ini menjadi wujud nyata kontribusi mahasiswa FH Universitas Muhammadiyah Malang dalam mendukung pengembangan UMKM daerah melalui pendampingan hukum yang praktis dan aplikatif. Edukasi yang diberikan tidak hanya meningkatkan pemahaman pelaku usaha tentang aspek legalitas, tetapi juga memperkuat kapasitas mereka untuk mengembangkan usaha secara berkelanjutan dan sesuai standar keamanan pangan yang berlaku.
Editor : Amirah Huwaidah A (UC Aira)
