Law Firm Agung Satriyo S.H and Partners: Mengutamakan Penanganan Perkara Cerai Melalui Non Litigasi Bersama Mahasiswa UMM
Hallo Kawan Muda informasi kali ini datang dari mahasiswa prodi Hukum yang telah melakukan kegiatan peyelesaian sengketa pada tahap non litigasi. Tahap non litigasi pada tahap sengketa yakni proses penyelesaiaan pada suatu konflik maupun perselisihan tanpa melalui proses pengadilan formal atau biasa disebut mediasi, jadi sekarang kamu ga usah bingung lagi apa yang dimaksud dengan …