Author name: Journalist Reportase UMMFM

Pupuk Nasionalisme, Mahasiswa UMM Targetkan 2 Program untuk Siswa Sekolah Dasar

Mendekati hari kemerdekaan Indonesia, nasionalisme menjadi salah satu topik yang paling sering dibahas. Bersamaan dengan menyambut bulan kemerdekaan, yaitu bulan Agustus, mahasiswa UMM melakukan pengabdiannya pada masyarakat dalam skema Bhaktiku Negeri. Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) ini adalah untuk mengaplikasikan Hilirisasi hasil Penelitian Universitas Muhammadiyah Malang. Koesdwihapsari Lathiifah Ayunda Putri, Nurlailis Yuniar Sari, Arinta Kriswiyantini, Nava Salsabila Ramdhan, dan Pitriya Nurmayasanti adalah mahasiswa dari jurusan Ilmu Pemerintahan yang dibimbing oleh Awan Setia Dharmawan, S.Sos., M.Si dalam kelompok 103 gelombang 6 PMM Bhaktiku Negeri. Program unggulan dari kelompok 103 ini dilancarkan pada Selasa, 30 Juli 2024 kemarin di SDN 5 Pagentan, Singosari. Menurut kelompok 103, nasionalisme itu sangat penting untuk dipupuk sejak dini, bahkan sejak menginjak sekolah dasar. Program yang kemudian dilancarkan adalah Kuis NKRI dan Sosialisasi Cinta Tanah Air yang akan dimeriahkan oleh Siswa Siswi Kelas 4 dan 5. Kuis NKRI sendiri adalah salah satu program unggulan yang dibuat oleh kelompok 103 dengan konsep membuat 40 pertanyaan tentang NKRI, seperti sejarah, pancasila, dan kewarganegaraan. Masing-masing siswa mengambil kertas pertanyaan secara acak dan menjawab pertanyaan tersebut. Jika ada dari salah satu siswa yang belum mengerti atau tidak bisa menjawab pertanyaan, maka salah satu anggota dari  kelompok 103 akan menjelaskan materi hingga siswa-siswa memahami materi.Sedangkan program Sosialisasi Cinta Tanah Air, kelompok 103 akan menjelaskan dan memberikan contoh tentang bagaimana sikap dan perilaku sebagai warga negara yang baik, menjaga dan menghargai budaya Indonesia, dan mencintai produk buatan Indonesia.  Nah, pastinya, dari program kerja yang diluncurkan ini, kelompok 103 memiliki harapan besar kepada siswa-siswa SDN 5 Pagentan, Singosari, sebagai generasi penerus bangsa, agar jiwa nasionalisme-nya akan semakin kuat, salah satunya, melalui program kuis NKRI dan sosialisasi cinta tanah air dari kelompok 103. Pasti seru banget, kan, Kawan Muda! Penulis: Dewi Adelia (UC Delyn)

Edukasi Tanaman Hidroponik dan Sampah Daur Ulang di SDN Sumberbendo

Kelompok pengabdian dari Universitas Muhammadiyah Malang kembali tampil dengan topik lingkungan. Salah satunya adalah Kelompok 5 gelombang 4 yang beranggotakan Fitra Dinataly (202310140311058), Dimas Ilham Irfan Ilhami (202310140311019), Ema Lenita Anjelina (202310160311280), Reni Nur Latifah (202310160311242), dan Wanda Aprilia (202310160311240) merupakan kelompok pengabdian yang dibimbing langsung oleh Ibu Titik Agustiyaningsih, S.Kep. Ns. M.Kep., selaku Dosen Pembimbing Lapangan (DPL). Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) ini adalah untuk mengaplikasikan Hilirisasi hasil Penelitian Universitas Muhammadiyah Malang. kelompok 05 bermitra dengan masyarakat di Desa Sumberbendo, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Khususnya dengan SDN Sumberbendo untuk menuntaskan kewajiban dalam memberikan manfaat keberlanjutan bagi masyarakat di luar kampus. Agenda yang dilancarkan adalah kegiatan mendaur ulang botol plastik bekas yang kemudian diubah menjadi media tanam hidroponik. Setelah itu, siswa-siswi SDN Sumberbendo diberi edukasi tentang bagaimana cara melakukan metode hidroponik serta mengajak mereka untuk ikut berinteraksi langsung membuat tanaman hidroponik dari media botol plastik bekas. Kegiatan yang dilakukan selama rentan waktu 18-19 Juli ini meliputi penyemaian bibit hidroponik, pindah tanam, kemudian penuaian tanaman hidroponik. Terdapat, setidaknya, 3 macam bibit sayur yang ditanamkan, yaitu sawi, kangkung, dan selada. Berbeda dengan cara penanaman konvensional yang memerlukan media tanah dengan kualitas yang bagus, metode hidroponik ini bisa dilakukan oleh pemula tanpa bergantung pada media tanah dan tidak memerlukan lahan yang luas. Selain itu, metode ini biasanya tingkat keberhasilannya lebih tinggi dan kualitasnya yang lebih baik. Dari kegiatan ini, siswa-siswi diharapkan dapat mengaplikasikan metode hidroponik di rumah, serta membentuk jiwa yang kreatif dalam memanfaatkan sampah anorganik menjadi barang yang bisa digunakan kembali. Sangat menarik, kan, Kawan Muda! Penulis: Dewi Adelia (UC Delyn)

Manajemen Stres: PMM UMM Lakukan Intervensi Ecoprint pada Para Ibu RT Desa Sumbersekar

Mengingat kesehatan mental menjadi bagian dari bentuk kesejahteraan seseorang, kelompok 87 gelombang 5 yang terdiri dari 5 mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang, yaitu Yongki (Ilmu Komunikasi), Ayu Putri Ramdhani (Psikologi), Rizky Putri Hehanussa (Psikologi), Dahniar Faiqotur Rizki Syafira (Psikologi), dan Syifa Syauqina Ghaisani (Psikologi), melakukan kegiatan bertajuk “Meningkatkan Kesejahteraan Mental Ibu-Ibu Ketua RT Melalui Strategi Manajemen Stress yang Efektif” di Balai Desa Sumbersekar, Minggu (04/08/24) kemarin. Kegiatan ini merupakan bagian dari program unggulan dari Kelompok 87 yang ditawarkan pada masyarakat melalui Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM), yang merupakan bentuk mengaplikasikan Hilirisasi hasil Penelitian Universitas Muhammadiyah Malang dalam skema Bhaktiku Negeri yang telah dimulai sejak 18 Juli lalu. Kolaborasi antar jurusan Ilmu Komunikasi dan Psikologi ini menghasilkan ide untuk melakukan Psikoedukasi tentang stress serta intervensi untuk mengatasinya. Kelompok yang dibimbing oleh Ibu Laurina Evalane Orfa, ST., M.Eng ini mengajak Ibu-Ibu Ketua RT dari Desa Sumbersekar untuk diberikan materi mengenai stres, penyebab stres, dan bagaimana cara untuk mengelola maupun mengatasi stres. Nah, Ecoprint menjadi salah satu intervensi yang efektif untuk mengurangi rasa stres.  Tidak sampai disana, Kawan Muda. Kelompok 87 juga mengadakan Game Time sebelum memulai kegiatan ecoprint dengan memberikan pertanyaan acak seputar materi yang telah disampaikan di balik 10 angka yang akan dipilih. Hal ini bertujuan untuk mengukur sejauh mana materi tentang stres yang sudah diketahui oleh para ibu-ibu. Setelah itu, Partisipan acara ini menyambut dengan sangat antusias selama kegiatan ini berlangsung. Melalui pembuatan ecoprint ini, Kelompok 87 berharap dapat memberikan opsi intervensi yang menjadi salah satu sarana untuk mengelola atau mengatasi stress. Hal ini bertujuan agar para ibu-ibu yang mengalami stress dapat menghadapinya dengan koping yang lebih positif, serta tidak menjadi koping negatif yang bahkan dapat berdampak pada fisiologis maupun psikologis. Kawan Muda bisa coba intervensi ini di rumah, ya! Penulis: Dewi Adelia (UC Delyn)

Pelatihan Seru Bersama Gen Z, Membuat Kreasi Sabun Alami dari Eco Enzyme

Setiap mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang punya kewajiban untuk melakukan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang memberikan manfaat berkelanjutan di masyarakat itu sendiri. Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) ini adalah untuk mengaplikasikan Hilirisasi hasil Penelitian Universitas Muhammadiyah Malang Dalam rangka pemenuhan kewajiban tersebut, Kelompok 03 gelombang 08 yang beranggotakan mahasiswa Ilmu Komunikasi, Putri Devita selaku Koordinator, dan 4 anggota lainnya, yaitu Delia Sagita, Dafiq Hema, Naufal Rafif, dan Idham Hafidz, berkolaborasi dalam pembuatan produk berdasarkan bahan alami. Di era yang semakin peduli dengan lingkungan, pembuatan eco enzyme jadi salah satu opsi sederhana tapi efektif dalam mengelola sampah organik dan menghasilkan produk ramah lingkungan, loh! Setelah kelompok 03 melakukan riset pada RT 02 RW 04, lalu mengetahui ada salah satu Masyarakat RT 02, yaitu Bu Anik, yang bisa membuat sabun dari eco enzyme. Maka dari itu, Pelatihan Pembuatan Sabun dari eco enzyme bersama pemuda-pemudi RT 02 dapat bermanfaat untuk pengelolaan sampah organik dan dapat dipasarkan di bazar ataupun sosial media. Pelatihan ini dilaksanakan pada hari Minggu 28 Juli 2024 pukul 09.00 WIB, yang diisi oleh pemateri atau mentor dari warga RT 02, yaitu Bu Anik sendiri. Acara ini juga dihadiri oleh, setidaknya, 11 pemuda-pemudi dari RT 02 RW 04. Materi yang dipaparkan, yaitu tentang apa itu eco enzyme, manfaatnya, bahan-bahan yang diperlukan, dan proses pembuatannya. Kemudian mereka langsung mempraktikkan pembuatan  sabun dari eco enzyme mulai dari pemilihan bahan, penyampuran, hingga proses fermentasi. Pemuda-pemudi RT 02 dapat berdiskusi dengan Bu Anik mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan pembuatan dan penggunaan sabun eco enzyme. Dari pelatihan ini, Kelompok 03 berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama pemuda dan pemudi, tentang pentingnya mengelola sampah organik dan memanfaatkan sumber daya alam secara berkelanjutan, serta memberikan keterampilan kepada pemuda dan pemudi RT 02 RW 04 untuk membuat produk ramah lingkungan secara mandiri. Hasil dari keterampilan ini, bisa dimanfaatkan belajar berwirausaha sekaligus memasarkannya. Kawan Muda, tertarik? Editor: Dewi Adelia ( UC Delyn)

Asah Kreativitas, Mahasiswa UMM Ajak Siswa SD Buat Kolase dari Daun Kering

Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) ini adalah untuk mengaplikasikan Hilirisasi hasil Penelitian Universitas Muhammadiyah Malang. Setiap mahasiswa UMM wajib menempuh PMM sebagai pengganti dari KKN yang memiliki berbagai pedoman skema, salah satunya PMM Bhaktiku Negeri. Selama pengabdian berlangsung, mahasiswa harus memberikan kontribusi positif dan berpartisipasi secara aktif di masyarakat. Menariknya, kelompok 8 gelombang 6 yang berada di bawah bimbingan Ibu Uun Zulfiana M.Psi., ini terdiri dari mahasiswa-mahasiswa lintas jurusan, seperti Nur Yazid An Nasikhy (Hukum Keluarga Islam), Bunga Nur Qarima (Akuntansi), Ahmad Rozil Izzul Haq (Teknik Sipil), Aevelina Sandra Fernanda (Ilmu Komunikasi), dan Fatih Thoriqul Haq Hidayat (Hukum Keluarga Islam), yang berkolaborasi dalam mendampingi siswa-siswi di SDN Pangarangan, Kota Sumenep, Jawa Timur. Melihat lingkungan di SDN pangarangan VII yang memiliki banyak sekali pohon. Hal ini membut kelompok 8 tertarik untuk mengolah daun-daun yang sudah kering tersebut menjadi sebuah kerajinan yang menarik, yaitu membuat kolase dari daun kering. Pada kegiatan yang dilakukan pada Senin, 29 Juli 2024 ini, diawali dengan pendampingan siswa-siswi SDN pangarangan VII untuk pergi mengumpulkan daun-daun kering yang berserakan di sekitar halaman sekolah. Setelah mendapatkan beberapa daun kering yang cukup, mereka diinstruksikan untuk mencoba membuat sebuah kerajinan kolase yang terbuat dari daun kering ke bentuk yang sudah disediakan. Beberapa dari mereka tampak antusias memotong dan menyesuaikan bentuknya. Selain itu, para siswa-siswi juga diedukasi tentang pentingnya mengasah kreativitas sejak dini menggunakan bahan-bahan disekitar yang masih bisa dimanfaatkan.  Menurut kelompok 8, kerajinan yang indah bisa didapatkan melalui kemauan dan usaha. Program ini bertujuan untuk melakukan pendampingan potential mapping siswa untuk mengasah ide-ide kreativitas dan juga bentuk kepedulian terhadap kebersihan lingkungan sekolah sejak dini. Harapannya, melalui kegiatan ini, para siswa-siswi SDN pangarangan VII dapat mengasah dan mengaplikasikan ide-ide kreatif lainnya di masa mendatang. Menarik sekali, kan!! Penulis: Dewi Adelia (UC Delyn)

PMM UMM: Rayakan Hari Anak Dengan Permainan Tradisional Pengasah Motorik

Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) adalah bentuk mengaplikasikan Hilirisasi hasil Penelitian Universitas Muhammadiyah Malang. Melalui skema PMM Bhaktiku Negeri, Kelompok 41 Gelombang 08 memilih untuk melaksanakan program unggulannya di RA (Raudhatul Athfal) Al-Husain yang bertempat di sekolah MI Al-Husain, Desa Tuwiri Wetan, Tuban, yang berbarengan dengan Hari Anak Nasional, Selasa (23/07/24) lalu. Kelompok yang beranggotakan mahasiswa-mahasiswa lintas jurusan, yakni Rafa’ Maharani, Kusumaning Sarono (Psikologi), Nur Raisya Febriana Karim (Psikologi), Zuhriyah Hanaan Nabiilah (Psikologi), Fya Aziiza Firdausi (Psikologi), dan Muh Relano Alanatachta Fatiha (Hukum), merasa bahwa ada pengaruh penggunaan gawai pada anak-anak zaman sekarang, atau disebut generasi Alpha, yang membuat mereka punya pengetahuan yang kurang tentang permainan-permainan tradisional, terutama permainan yang bisa mengasah motorik kasar. Dibawah bimbingan Ibu Yuni Nurhamida, S.Psi., M. Si., selaku Dosen Pembimbing Lapangan (DPL), mengasah motorik kasar pada anak menggunakan permainan tradisional menjadi tema yang menarik bagi Kelompok 41 untuk memeriahkan Hari Anak Nasional 2024. Momentum ini menjadi kesempatan untuk tampil mendampingi serta merayakan hari tersebut dalam bentuk permainan dan lomba kecil. Tentunya, dalam lomba tersebut, anak-anak akan dilatih motorik kasarnya melalui beberapa permainan tradisional yang menarik. Kegiatan yang dimulai dari pagi hingga siang hari ini dilakukan bersama dengan anak-anak RA Al-Husain. Permainan dimulai dengan lomba estafet melepaskan sticky notes dari badan, menyusun gelas menggunakan sedotan, dan mengoper kardus. Setelah itu dilanjutkan dengan permainan individu di setiap tipe lombanya agar seluruh anak bisa berkesempatan mencoba semua permainan. Nah, beberapa permainan tradisional seperti lompat tali dan kereta api gembira juga ada loh! Ternyata, permainan tradisional masih relevan untuk digunakan pada anak-anak di zaman modern, dilihat dari respon para murid RA Al-Husain yang tampak senang dan antusias selama melakukan permainan-permainan tradisional. Melalui program ini, kelompok 41 memiliki banyak kesempatan untuk terus melestarikan permainan tradisional sambil memperhatikan aspek-aspek perkembangan anak-anak melalui permainan tersebut. Sehingga, dari perlombaan singkat dan permainan tradisional ini membuat anak-anak RA Al-Husain dapat mengasah motorik kasar dengan permainan fisik yang menggunakan otot besar seperti badan, lengan, dan kaki dengan aktif, seperti melompat, bergoyang, berjalan, berlari, berjongkok, mengangkat barang, dan lain sebagainya. Di luar perayaan Hari Anak Nasional ini, Kelompok 41 berharap, dengan adanya permainan tradisional dalam lomba, bakal meningkatkan pengetahuan generasi Alpha dan mendorong mereka melestarikan permainan-permainan tradisional untuk generasi-generasi selanjutnya. Sekarang spill dong, permainan tradisional favorit Kawan Muda! Penulis: Dewi Adelia (UC Delyn)

Lingkungan dan Pengelolaan Sampah Jadi Isu Sosialisasi Mahasiswa PMM di Desa Jedong

Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) adalah untuk mengaplikasikan Hilirisasi hasil Penelitian Universitas Muhammadiyah Malang. Sama halnya pada sabtu 20 Juli kemarin, mahasiswa PMM gelombang 7 kelompok 24 mengadakan sosialisasi di Desa Jedong. Tema sosialisasi yang diambil adalah Pelestarian Lingkungan dan 3R (Reuse, Reduce, Recycle). Kelompok 24 yang beranggotakan 5 orang, yaitu Amalia Fatma, Deviana Kartika, Rahelia Cahya, Salsabila Ananda, dan Verro Bhernadi ini sebelumnya telah melakukan survey di daerah Desa Jedong. Melihat pelestarian lingkungan yang kurang dan pemilahan sampah yang tidak ada karena kecenderungan mereka dalam membakar sampah. Maka dari itu, kelompok 24 memutuskan untuk mengangkat isu pelestarian lingkungan dan 3R. Dalam sosialisasi yang disampaikan oleh anggota dari kelompok sendiri, berbagai materi disampaikan mulai dari penyebab, dampak, dan cara penanggulangannya, tentunya materi yang disampaikan juga berdasarkan berbagai riset dan sumber yang terpercaya. Jadi informasi yang diberikan juga bisa dijamin kevalidannya loh, Kawan Muda! Beberapa materi yang dipaparkan, seperti pemaparan keadaan lingkungan saat ini, bagaimana terciptanya lingkungan yang lestari dan sehat, bagaimana mengelola dan memilah sampah dengan baik sampai akhirnya bisa di daur ulang serta dijadikan barang yang berguna. Pada sosialisasi tersebut terdapat kurang lebih 20 warga yang hadir, Sebagian besar partisipan diisi oleh ibu-ibu setempat, Selama kegiatan berlangsung mereka memperhatikan sosialisasi dari kelompok 24 tersebut secara seksama.  Dari sosialisasi tersebut, kelompok 24 gelombang 7 yang dibimbing oleh Bapak Dr. Fauzik Lendriyono ini setiap harinya akan terus memonitoring keadaan Desa Jedong. Hal ini bertujuan untuk memantau apakah ada perubahan dari masyarakat terhadap lingkungan dan sampah setelah diberikan sosialisasi mengenai Pelestarian Lingkungan dan 3R (Reuse, Reduce, Recycle). Kelompok 24 sangat mengharapkan sosialisasi dan monitoring yang dilakukan membawa pengaruh terhadap lingkungan dan pengelolaan sampah di Desa Jedong. Editor: Dewi Adelia (UC Delyn)

PMM UMM Tawarkan Pembelajaran Kondusif Melalui Metode Throwing Snowball di TK ABA 37

Setiap mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang memiliki kewajiban dalam melakukan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang memberikan manfaat berkelanjutan di masyarakat itu sendiri. Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) ini adalah untuk mengaplikasikan Hilirisasi hasil Penelitian Universitas Muhammadiyah Malang. Dalam rangka pemenuhan kewajiban tersebut, Kelompok 06 gelombang 04 yang beranggotakan mahasiswa Ilmu Keperawatan, yakni Andry Kartika Basuki selaku Koordinator, dan 4 anggota lainnya, yaitu Juan Fernanda Mahardika, Beta Sekar Yekti Palupi, Zakiyah Rahmawati, dan Dewi Adelia memilih untuk bermitra dengan TK ABA 37 Lowokwaru untuk menjalankan program edukasi bertajuk ”Petualangan kesehatan” menggunakan metode Throwing Snowball. Seluruh siswa-siswi dari TK ABA 37 yang memiliki 4 kelas dan berjumlah 70 anak menerima pembelajaran menggunakan metode yang sama. Masing-masing wali kelas turut mendampingi anak didiknya selama proses kegiatan program kerja PMM berlangsung. Kelompok yang berada di bawah bimbingan  Cholidah, S.H., M.H. ini memperkenalkan metode Throwing Snowball yang bertujuan untuk melakukan kegiatan belajar-mengajar menjadi lebih efektif dan kondusif melalui pembentukan kelompok-kelompok kecil yang didampingi masing-masing satu anggota PMM saat pembelajaran. Setelah itu siswa-siswi TK ABA 37 akan kembali menjadi satu membentuk lingkaran besar dan melemparkan bola putih sambil bernyanyi, siswa yang mendapatkan bola saat lagu berhenti akan diberikan pertanyaan seputar materi terkait untuk mengukur pemahaman materi. Metode ini menjadi salah satu solusi mengingat siswa-siswi TK ABA 37 yang memiliki kisaran umur 4-6 tahun yang merupakan masa keemasan seorang anak dalam perkembangan sehingga metode Throwing Snowball diaplikasikan dalam setiap program kerja edukasi kelompok 06 PMM sebagai penunjang agar siswa-siswi dapat lebih fokus melakukan pembelajaran dalam kelompok yang lebih kecil. Nah, Metode Throwing Snowball sendiri diambil oleh kelompok dari salah satu materi jurusan Ilmu Keperawatan yang diajarkan pada mata kuliah Promosi Kesehatan. Menarik ya, Kawan Muda! Jadi, melalui pengenalan metode ini, diharapkan siswa-siswi di TK ABA 37 menjadi lebih kondusif sehingga edukasi yang disampaikan dapat menjadi lebih tersampaikan dan efektif selama kegiatan belajar mengajar. Editor: Dewi Adelia (UC Delyn)

Improve Personal Branding, Mahasiswa PMM UMM Luncurkan Pelatihan Public Speaking pada Siswa Sekolah Dasar

Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) merupakan mengaplikasikan Hilirisasi hasil Penelitian Universitas Muhammadiyah Malang. Kegiatan pengabdian ini menjadi ajang bagi Mahasiswa untuk tampil membawa nilai positif dan keberlangsungan pada masyarakat berbekal skill yang telah ditekuni selama masa studi. Program PMM dilaksanakan selama 30 hari mulai tanggal 18 Juli 2024 hingga tanggal 19 Agustus 2024. Melalui kesempatan ini, Kelompok 39 Gelombang 8 yang beranggotakan Raphael Ananda Subiantoro dari jurusan Teknik Industri bersama rekan-rekannya, yaitu ⁠Maharani Angeline Maryam, ⁠Andini Dwi Suryani, ⁠Marshanda Amalia Sucipto, dan ⁠Laili Zulfa Karima dari jurusan Ilmu Komunikasi, berkolaborasi dalam peluncuran pelatihan public speaking di MI Bahrul Ulum, Bumiaji Kota Batu yang dilaksanakan selama rentan waktu 25-29 Juli 2024. Pelatihan ini memiliki tujuan untuk memberikan pemahaman tentang definisi, tujuan, dan cara untuk menerapkan public speaking, serta mengembangkan dan memperkuat personal branding seseorang tanpa memandang tingkatan sekolah. Personal branding sendiri merupakan pembentukan persepsi karakter dalam pandangan orang lain terhadap diri sendiri serta pengembangan  nilai-nilai positif dalam diri seseorang. Dibawah bimbingan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL), Iradhad Taqwa Sihidi, S.IP., M.A, Kelompok 39 memperkenalkan basic public speaking dan pentingnya meningkatkan kemampuan tersebut dalam meningkatkan personal branding, yang pastinya tips & trik untuk menerapkan public speaking juga masuk dalam materi yang disampaikan untuk menambah ketertarikan dari siswa-siswi MI Bahrul Ulum. Bukan hanya itu, Kawan Muda. Para siswa juga diajak untuk mempraktekkannya secara langsung melalui perkenalan biodata diri seperti nama lengkap, nama panggilan, makanan favorit, cita cita, dan mengapa memilih cita cita tersebut, serta mempresentasikan filosofi dari hasil kerajinan tangan secara bergiliran di depan kelas. Pelatihan ini sangat berguna untuk membangun kepercayaan diri dan keberanian saat menyampaikan aspirasi maupun pendapat di depan umum. Nah, Kawan Muda itulah pentingnya mempelajari dan mengasah public speaking sebagai basic skill sejak dini untuk pengembangan personal branding ke arah yang baik.  Penulis: Dewi Adelia (UC Delyn)

Artono, Wahab & Associates Bersama Mahasiswa UMM Diskusi Upaya Hukum Atas Perbuatan Melawan Hukum Oleh Kreditur

Peraturan mengenai Hak Guna Bangunan (HGB) dapat dilihat dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria pasal 35 ayat (1) yang menjelaskan bahwa “HGB adalah hak seseorang untuk mendirikan dan memiliki bangunan diatas tanah yang bukan milik sendiri” kemudian jangka waktu berlakunya HGB dalam PP No. 18 Tahun 2021 Pasal 37 Ayat (1) adalah 30 tahun dan dapat diperpanjang selama maksimal 20 tahun, sehingga totalnya menjadi 50 tahun. Sebelum jangka waktu 50 tahun ini selesai, pemegang HGB dapat memperbarui haknya untuk jangka waktu 30 tahun selanjutnya. Lantas apakah itu SHGB? Sertifikat Hak Guna Bangunan atau disingkat SHGB adalah sertifikat atas hak dan kewenangan untuk membangun  bangunan diatas lahan yang bukan miliknya. Jadi dengan adanya SHGB ini, pemilik dapat membangun bangunan diatas tanah negara atau milik perorangan. Namun, SHGB ini hanya berlaku atas bangunan saja, tidak termasuk tanah dimana bangunan itu berdiri. Pada kesempatan kali ini kami dari Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang yang sedang mengampu magang di Artono, Wahab & Associates yang yang beralamat di Jl. Taman Raden Intan, No. 96, Arjosari, Blimbing. Kota Malang.  dengan DPL Legar Reza Imanu, S.H. dan DPM Cindy Monique, S.H. adapun kami Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang yang sedang menjalankan studi magang di kantor Hukum Artono, Wahab & Associates beranggotakan lima orang antara lain, Indri Hauliah Putri, Zaki Erlangga, Dava Reihan Saputra, Satria Candra Hidayat, Novalita Ratu KAZ. Dalam diskusi kali ini, terdapat suatu isu hukum yang menarik untuk dikaji nih. Dimana seorang debitur sebut saja A dan seorang kreditur merupakan salah satu Bank B telah melakukan perjanjian Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dengan objek berupa sebuah rumah dan sudah dibalik nama pada Sertifikat Hak Guna Usaha (SHBG) atas nama A. Kemudian Si A telah melakukan kewajibannya berupa menyelesaikan atau melunasi kredit KPR, sehingga Bank B harus memberikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) kepada A setidaknya pada saat waktu pelunasan telah dilakukan. Namun sayangnya, Bank B selaku kreditur tidak kunjung memberikan SHGB milik A hingga membuatnya harus pulang-pergi untuk bertemu Bank B untuk meminta SHGB miliknya. Setiap bertemu dengan Bank B, ia selalu memberikan alasan bahwa SHGB milik si A berada di pihak lain yaitu si C yang merupakan notaris. Kemudian si C, , menyatakan bahwa SHGB milik A tidak berada di kantornya. Oleh karena tidak kunjung ada kejelasan dari pihak B mengenai keberadaan SHGB milik A maka si A kemudian menunjuk lawyer dari kantor hukum Artono, Wahab & Associates sebagai Kuasa Hukumnya untuk membela kepentingan dan hak yang dirugikan oleh Bank B. Dari isu hukum diatas, dapat diketahui bahwa si B dan si C ini telah melakukan perbuatan melawan hukum atau onrechtmatige daad. Berdasarkan pasal 1365 KUHPer menjelaskan bahwa “Setiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.” Berdasarkan kronologis tersebut, bagaimana upaya yang dapat ditempuh? terdapat 2 (dua) cara, diantaranya : Pertama, Pihak B selaku kreditur yang dianggap telah menghilangkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) perlu melakukan permohonan pembuatan sertifikat pengganti melalui Kantor Pertanahan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 57 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 yang berbunyi: “Atas permohonan pemegang hak diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang rusak, hilang, masih menggunakan blanko sertifikat yang tidak digunakan lagi, atau yang tidak diserahkan kepada pembeli lelang dalam suatu lelang eksekusi”. Bilamana sertifikat pengganti telah dinyatakan terbit maka sertifikat yang lama akan dibatalkan atau telah dianggap tidak berkekuatan hukum. Adapun prosedur permohonan sertifikat pengganti berdasarkan Pasal 59 PP No. 24 Tahun 1997 diantaranya: Permohonan pembuatan sertifikat pengganti tersebut ditanggung oleh Pihak Bank B selaku kreditur yang telah lalai dan abai dalam perjanjian Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). Hal ini bertujuan untuk pemulihan terhadap hak-hak dan kerugian material yang diterima oleh Pihak A selaku debitur. Kedua, namun apabila upaya hukum pertama ditolak oleh Pihak B, maka Pihak A dapat melakukan upaya hukum berupa mengajukan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada Pihak Bank B di Pengadilan Negeri Malang untuk menuntut hak-hak serta ganti rugi atas kerugian materiil yang timbul, sehingga pihak Bank B dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah lalai atau abai dalam perjanjian yang telah disepakati dengan dasar hukum Pasal 1365 KUHPer yang menjelaskan bahwa “Setiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”. Sedangkan mengenai kekuatan hukum antara sertifikat pengganti dengan sertifikat sebelumnya memiliki kekuatan hukum yang sama dan pada saat pelaksanaan penerbitan sertifikat apabila tidak ada pihak yang menyatakan keberatannya dalam waktu yang telah ditentukan Undang-undang maka Kantor Badan Pertanahan Nasional dapat menerbitkan sertifikat pengganti tersebut kepada pemohonnya (sesuai Pasal 32 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah). Berdasarkan uraian-uraian diatas lah para pihak dapat mempertimbangkan sebagai upaya mencari jalan keluar permasalahan yang sedang terjadi sebagaimana telah dijelaskan secara jelas dan terperinci diatas. Editor: Fadhila Naili Z. (UC Neli)

Scroll to Top