Dalam dunia akuntansi, kepercayaan publik adalah fondasi utama yang menopang keberlanjutan profesi. Sebagai penjaga keadilan dan transparansi keuangan, akuntan publik memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga integritas informasi keuangan yang digunakan oleh berbagai pemangku kepentingan, seperti investor, manajemen, regulator, dan masyarakat umum. Oleh karena itu, kode etik akuntan publik dirancang untuk memastikan bahwa akuntan menjalankan tugasnya dengan standar moral dan profesional yang tinggi. Profesi akuntan publik merupakan akuntan yang telah memperoleh izin yang memiliki kewajiban untuk menyediakan jasa asuransi, antara lain jasa audit terkait informasi keuangan historis, jasa reviu terkait informasi keuangan historis, serta bentuk jasa asuransi lainnya yang berhubungan dengan akuntansi, manajemen, dan keuangan. Selain memiliki kewajiban, akuntan publik juga memiliki untuk memperoleh imbalan, memperoleh perlindungan hukum karena telah memberikan jasa yang ditetapkan oleh SPAP, serta memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya yang berhubungan dengan pemberian jasa, sebagaimana yang telah diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik. Profesi akuntan publik harus menjunjung nilai etika dalam berperilaku pada saat menjalankan pekerjaannya. Apabila akuntan publik mengabaikan nilai-nilai etika profesi, maka akan terjadi pelanggaran dan penyimpangan yang dapat menimbulkan skandal sehingga mencoreng profesi akuntan publik itu sendiri, dan tentunya juga menurunkan kepercayaan masyarakat kepada para akuntan publik. Penyimpangan etika profesi dapat terjadi karena beberapa faktor, antara lain faktor individual, faktor organisasional, dan faktor lingkungan, selain itu juga ada faktor materiil, yaitu kebutuhan akan uang
Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang kode etik akuntan publik, termasuk prinsip-prinsip utamanya, pentingnya penerapan kode etik, tantangan yang dihadapi akuntan publik, serta implikasi etika dalam praktik sehari-hari.
Prinsip-Prinsip Utama Kode Etik Akuntan Publik
Kode etik akuntan publik, sebagaimana diatur oleh organisasi profesional seperti International Federation of Accountants (IFAC) dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), mencakup lima prinsip utama, yakni:
- Integritas
Integritas menuntut akuntan untuk jujur dan transparan dalam semua aktivitas profesionalnya. Akuntan publik harus menghindari tindakan yang dapat menyesatkan atau merusak kepercayaan klien dan masyarakat. - Objektivitas
Prinsip ini mengharuskan akuntan untuk tidak membiarkan bias, konflik kepentingan, atau pengaruh pihak lain memengaruhi keputusan profesionalnya. - Kompetensi Profesional dan Kehati-hatian
Akuntan publik harus senantiasa menjaga dan meningkatkan kompetensi profesionalnya. Hal ini melibatkan pemahaman terhadap standar akuntansi terbaru dan penerapan keahlian dengan penuh kehati-hatian. - Kerahasiaan
Akuntan memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan informasi klien, kecuali jika diharuskan oleh hukum atau peraturan untuk mengungkapkannya. - Perilaku Profesional
Prinsip ini mengharuskan akuntan untuk mematuhi peraturan hukum yang relevan dan menghindari tindakan yang dapat mencemarkan profesi akuntansi.
Pentingnya Penerapan Kode Etik Akuntan Publik
Kode etik bukan hanya sekadar pedoman, tetapi juga alat penting untuk menjaga kepercayaan publik. Berikut adalah alasan mengapa penerapan kode etik sangat penting:
- Meningkatkan Kepercayaan Publik Akuntan publik yang mematuhi kode etik menunjukkan komitmen terhadap integritas dan kualitas, sehingga memperkuat kepercayaan publik terhadap laporan keuangan.
- Mencegah Kecurangan dan Manipulasi Dengan mematuhi kode etik, akuntan dapat mencegah terjadinya manipulasi laporan keuangan yang dapat merugikan berbagai pihak.
- Melindungi Reputasi Profesi Pelanggaran kode etik dapat merusak reputasi individu maupun profesi secara keseluruhan. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap kode etik membantu menjaga citra positif profesi akuntansi.
- Memastikan Kepatuhan Hukum Banyak prinsip dalam kode etik yang berkaitan erat dengan regulasi hukum. Dengan mematuhi kode etik, akuntan publik juga memastikan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
Tantangan dalam Penerapan Kode Etik
Meskipun penting, penerapan kode etik sering kali menghadapi berbagai tantangan, antara lain:
- Tekanan dari Klien Dalam beberapa kasus, akuntan publik mungkin menghadapi tekanan dari klien untuk mengubah atau memanipulasi laporan keuangan demi keuntungan tertentu.
- Konflik Kepentingan Konflik kepentingan dapat muncul ketika akuntan memiliki hubungan pribadi atau finansial dengan klien yang dapat memengaruhi objektivitasnya.
- Kurangnya Pemahaman tentang Etika Beberapa akuntan mungkin kurang memahami pentingnya etika dalam profesi mereka, sehingga cenderung mengabaikan prinsip-prinsip kode etik.
- Perubahan Teknologi Teknologi yang terus berkembang menghadirkan tantangan baru, seperti keamanan data dan risiko pelanggaran privasi, yang membutuhkan penyesuaian kode etik.
Studi Kasus: Dampak Pelanggaran Kode Etik
Pelanggaran kode etik dapat memiliki dampak besar. Dilansir melalui media baca online kompasiana, pada tahun 2023 PT Waskita Karya, sebuah perusahaan konstruksi milik negara, diduga melakukan manipulasi laporan keuangan. Laporan keuangan perusahaan ini menunjukkan keuntungan meskipun kondisi arus kas sebenarnya negatif. Penyimpangan ini terdeteksi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang kemudian memulai investigasi mendalam terhadap laporan keuangan tersebut.
Kantor Akuntan Publik (KAP) Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan (KNMT), yang bertanggung jawab sebagai auditor eksternal, dicabut izinnya karena pelanggaran berat terhadap kode etik akuntan publik. Kementerian Keuangan juga menjatuhkan sanksi kepada Akuntan Publik Nunu Nurdiyaman, anggota KAP tersebut, berupa pembekuan izin hingga 2024.
Kasus ini mencerminkan pelanggaran prinsip-prinsip utama kode etik akuntan publik, terutama terkait integritas dan kompetensi profesional. Manipulasi laporan keuangan oleh Waskita Karya tidak hanya merusak kepercayaan publik terhadap laporan keuangan perusahaan, tetapi juga mencoreng reputasi profesi akuntan publik secara keseluruhan.
Implikasi Etika:
- Auditor tidak menjaga integritas dan objektivitas dalam proses audit.
- Pelanggaran kode etik ini memicu keraguan masyarakat terhadap laporan keuangan yang diaudit.
- Pentingnya penerapan mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah konflik kepentingan dan manipulasi serupa di masa depan.
Strategi untuk Memperkuat Penerapan Kode Etik
Untuk memastikan bahwa kode etik diterapkan secara efektif, diperlukan beberapa strategi berikut:
- Pendidikan dan Pelatihan Etika Organisasi profesi harus menyediakan pelatihan berkelanjutan tentang etika dan relevansinya dalam praktik akuntansi.
- Pengawasan dan Penegakan Regulator dan organisasi profesi harus memastikan bahwa pelanggaran kode etik ditindak dengan tegas.
- Penguatan Budaya Etika Perusahaan tempat akuntan bekerja harus mempromosikan budaya etika yang kuat, termasuk dengan memberikan penghargaan bagi individu yang menunjukkan perilaku etis.
- Penggunaan Teknologi untuk Mendukung Etika Teknologi dapat digunakan untuk meningkatkan transparansi dan mencegah pelanggaran, misalnya melalui sistem audit berbasis AI yang mengidentifikasi anomali secara otomatis.
Kesimpulan
Kode etik akuntan publik adalah dasar penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap profesi ini. Dengan mematuhi prinsip seperti integritas, objektivitas, dan kerahasiaan, akuntan dapat menjalankan tugas secara profesional. Tantangan seperti tekanan klien dan konflik kepentingan harus diatasi melalui pendidikan, pengawasan, dan budaya etika yang kuat. Dengan penerapan yang konsisten, kode etik tidak hanya menjadi pedoman tetapi juga alat untuk membangun dunia bisnis yang lebih adil dan transparan.
Referensi:
- International Federation of Accountants (IFAC). (2018). International Code of Ethics for Professional Accountants.
- Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). (2021). Kode Etik Akuntan Indonesia.
- Jennings, M. M. (2018). Business Ethics: Case Studies and Selected Readings. Cengage Learning.
- Albrecht, W. S., Albrecht, C. O., & Albrecht, C. C. (2020). Fraud Examination. Cengage Learning.
- Ludigdo, U. (2006). Strukturisasi Pratik Etika di Kantor Akuntan Publik: Sebuah Studi Interpretatif. Simposium Nasional Akuntansi IX. Padang.
- Kompasiana, (2024) PT Waskita Karya: Terjerat Rekayasa Laporan Keuangan dan Proyek Fiktif, https://www.kompasiana.com/ferliannuari6308/666d65a4c925c42c6f668de3/pt-waskita-karya-terjerat-rekayasa-laporan-keuangan-dan-proyek-fiktif-kerugian-negara-belum-terlunasi-sepenuhnya
Penulis:
Salwa Januaryanti – 202210170311126
Diana Febri Dwiyanti – 2210701023
Yufriyana Sanusi – 2210701027
Editor:
Dewi Adelia ( UC DELYN)
meskipun implementasinya sulit, tp tulisannya ringkas dan mudah dipahami. keren.
Tulisannya ringkas, dan bahasa yg digunakan tidak bertele-tele..