Hallo Kawan Muda informasi kali ini datang dari mahasiswa prodi Hukum yang telah melakukan kegiatan peyelesaian sengketa pada tahap non litigasi. Tahap non litigasi pada tahap sengketa yakni proses penyelesaiaan pada suatu konflik maupun perselisihan tanpa melalui proses pengadilan formal atau biasa disebut mediasi, jadi sekarang kamu ga usah bingung lagi apa yang dimaksud dengan tahap non litigasi ini.
Kegiatan ini dilakukan oleh kelompok 37 yang beranggotakan Muh Fakhrurrozikin, Natasya Veryana, dan Gholib dilakukan pada tanggal 29 Maret 2024 di kediaman klien, ketika kegiatan berlangsung kelompok ini didampingi oleh bapak Sofyan Arief, S.H., M.Kn.
Jadi kira-kira apa ya tujuan kelompok 37 melakukan kegiatan ini? ternyata tujuan mereka yakni melakukan strategi law firm dalam penanganan suatu perkara melalui upaya hukum non litigasi yang lebih efisien namun tetap sesuai dengan aturan hukum yang ada, wahh keren juga ya mereka. Beberapa partisipan selama kegiatan berlangsung yakni, Bapak Agung Satriyo S.H selaku advokat yang melakukan kegiatan mediasi, kemudian mahasiswa magang mandiri dari fakultas Hukum UMM sebagai seorang saksi, dan juga para pihak yang berperkara beserta keluarga klien.
Law Firm Agung Satriyo S.H & Partners merupakan sebuah firma hukum yang menangani perkara perdata ataupun pidana, sedangkan Moch Wahyu Nur Agung Satriyo,S.H sebagai pengacara sekaligus pemilik law firm. Nah Kawan Muda hal apa aja sih yang paling penting pada tahap penyelesaian sengketa ini? yakni dengan mengupayakan penyelesaian melalui perdamaian lewat musyawarah. Bersama mahasiswa fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, law firm ini telah melakukan kerja sama dengan para mahasiswa Hukum dari Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).
Dalam proses mediasi ini law firm tersebut yang memberikan layanan penyelesaian sengketa, termasuk dengan perkara perceraian, sedangkan mahasiswa Hukum dari Universitas Muhammadiyah Malang yang terlibat dalam proses mediasi sebagai bagian dari pembelajaran praktis ini. Nah Kawan Muda klien dari kegiatan ini merupakan pasangan yang mencari penyelesaian perceraian melalui mediasi. Proses mediasi serta kerja sama ini dilakukan dalam kediama klien, yang mungkin juga melibatkan lokasi-lokasi lain seperti kampus UMM, dan juga tempat yang disepakati bersama oleh semua pihak yang terlibat. Mahasiswa Hukum UMM yang sedang saat itu sedang melaksanakan magang mandiri di kantor Law Firm Agung Satriyo S.H & Partners, dilatih untuk menjadi seorang mediator atau diberikan pelatihan tentang mediasi dan cara untuk menangani perkara cerai.
Mahasiswa magang mandiri fakultas Hukum 2021 tersebut berkesempatan untuk magang di kantor hukum Law firm Agung Satriyo, S.H& partners sebagai seseorang yang membantu pengacara dalam menyelesaikan suatu perkaran atau disebut dengan paralegal. Dari berbagai kasus yang ditangani oleh Bapak Agung,S.H sebagai pengacara sekaligus pemilik law firm ini mengutamakan penyelesaian perkara melalui tahapan non-litigasi (mediasi atau kekeluargaan) terlebih dahulu. Sama halnya dalam sebuah kasus cerai gugat, klien mereka ingin mengajukan gugatan perceraian terhadap suaminya. Namun setelah berkonsultasi dengan pak Agung selaku pengacara beliau menyarankan, dan mengusahakan untuk dapat di selesaikan perkara tersebut melalui jalur non-litigasi terlebih dahulu. Disertakan adanya perjanjian-perjanjian antara kedua belah pihak yang disahkan dihadapan para saksi. Pada saat itu mediasi atau penyelesaian perkara melalui jalur kekeluargaan pun berhasil dengan adanya perjanjian yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak beserta saksi diatas materai.
Nah setelah baca-baca informasi diatas Kawan Muda bisa lebih tau kan kalo ternyata suatu perkara bisa diselesaikan melalui tahap non litigasi atau mediasi aja lohh. Jadi besok-besok kalo kamu ada masalah sama temen, keluarga, ataupun gebetan bicarain baik-baik aja yaa, karena sebenernya semua itu bisa diselesaian dengan komunikasi yang baik dan intens satu sama lain hehehe.
Penulis dan Editor: Zafira Auzia N. (UC Wawa)