Diantara Kawan Muda, pasti udah pada kalau tiktok shop resmi ditutup dari tanggal 4 Oktober 2023, tepat pukul 17.00 WIB. Kamu tahu nggak sih, alasan tiktok shop di berhentikan? nahh…. ternyata, karena masalah perizinan berdagang bagi e-commerce. Tapi, tiktok shop hanya memiliki izin Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A), hal ini sudah diungkapkan langsung oleh Teten Masduki sebagai Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Perdagangan melalui sistem elektronik, ternyata harus memiliki surat izin lohh Kawan Muda, hal ini sudah tertulis pada Permendag (31/2023), tentang mengatur definisi media sosial, commerce dan e-commerce (lokapasar). Dimana pemilik e-commerce, disebut sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), sebagai pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan. Tapi, kalau tetap ingin melakukan perdagangan melalui e-commerce, wajib mengatur izin sebagai pelaku usaha di bidang PPMSE, dengan mengajukan permohonan kepada menteri melalui lembaga OSS.
Kawan Muda, perizinan ini berlaku untuk usaha yang ada dalam negeri, maupun usaha luar negeri ya. Dalam pasal 5 PPMSE tentang pembahasan perdagangan dari luar negeri, sudah diatur dalam aturan Permendag (31/2023), soal e-commerce yang mengatur lapak. Nahh, Ume mau kasih tau apa aja sih syarat yang harus dipenuhi untuk pedagang luar negeri. Pertama, harus menerangkan identitas pedagang atau merchant. Ke-dua, usaha yang dikeluarkan lembaga berwenang di negara asal yang dilegalisasi. Ke-tiga, bukti pemenuhan standar atau teknis barang dan jasa yang diwajibkan. Syarat terakhir yaitu, nomor bank yang digunakan untuk transaksi.
Tiktok merupakan media sosial, maka dari itu pemerintah Indonesia mengatur tatanan transaksi, dengan memisahkan tiktok sebagai media sosial dan tiktok sebagai e-commerce. Apabila tiktok tetap bersikukuh untuk berbisnis jual beli, maka tiktok harus membuat entitas baru dalam bentuk e-commerce ya, Kawan Muda. Nahh, kamu yang sering gunain Tiktok shop sebagai alat jual beli barang, pasti merasa sedih ya dengan ditutupnya Tiktok shop ini. Tapi karena negara kita yaitu Indonesia memiliki peraturan yang harus menutup layanan Tiktok shop, maka kita sebagai warga negara harus tetap menghormati dan mematuhi peraturan yang ada di Tanah Air kita tercinta ya, Kawan Muda.
Fadhila Naili (UC Neli)