Malang, Jawa Timur – Kelompok 98 Gelombang 3 Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) Universitas Muhammadiyah Malang mengadakan serangkaian penyuluhan hukum di RW 02 Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur. Kegiatan ini berlangsung selama satu bulan, mulai dari tanggal 19 Januari 2024 hingga 19 Februari 2024.
Kegiatan Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) ini adalah untuk mengaplikasikan Hilirisasi hasil Penelitian Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).
Kelompok 98 PMM UMM terdiri dari 4 orang mahasiswa, yaitu:
Astrid Widya Putri (202210110311232 – Fakultas Hukum)
Edward Tibian Gultom (202210110311236 – Fakultas Hukum)
Ridhwan Ardra Majid (202210110311243 – Fakultas Hukum)
Nadila Sifa Maharani (202210110311259 – Fakultas Hukum)
Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) untuk kelompok ini adalah Bapak Luqman Dzul Hilmi, SE., MBA.
Kegiatan PMM di RW 02 Kelurahan Tunggulwulung diawali diawali dengan pemberian informasi mengenai layanan konsultasi hukum gratis. Masyarakat diberikan informasi mengenai berbagai layanan hukum yang tersedia secara gratis, antara lain nasihat hukum, bantuan hukum, dan bantuan hukum di pengadilan. Penyuluhan hukum gratis ini menjadi platform penting bagi masyarakat yang sering kesulitan memahami seluk-beluk hukum. Berkat kehadiran mahasiswa PMM, informasi yang tadinya sulit diperoleh kini dapat diakses dengan mudah. Hal ini tidak hanya memperluas ketajaman hukum tetapi juga memberi kepercayaan diri ketika menghadapi masalah hukum yang dihadapi masyarakat.
Program ini menyentuh berbagai aspek hukum yang relevan dengan kehidupan sehari-hari. Memberikan penjelasan yang mudah dipahami dan sistematis mengenai segala hal mulai dari hak dan kewajiban warga negara hingga tata cara berbagai proses hukum. Inisiatif ini juga memberikan perhatian khusus pada isu-isu terkini di masyarakat, seperti undang-undang ketenagakerjaan dan hak milik.
Kawan Muda, salah satu poin penting dari penyuluhan ini adalah pemberian informasi mengenai langkah-langkah yang dapat diambil dalam menghadapi masalah hukum tanpa biaya yang tinggi. Banyak masyarakat yang tidak menyadari bahwa ada opsi untuk mendapatkan konsultasi hukum secara gratis.
Mahasiswa PMM tidak hanya memberikan materi pembelajaran yang monoton, namun juga mengikuti diskusi interaktif dan bermain peran dengan masyarakat. Pendekatan ini membantu dalam memperkuat pemahaman dan membangun keterampilan praktis yang diperlukan dalam menghadapi situasi hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Antusiasme Masyarakat dan Dampak Positif
Kegiatan PMM ini disambut dengan antusias oleh masyarakat RW 02 Kelurahan Tunggulwulung. Puluhan warga menghadiri setiap sesi penyuluhan dan actively mengajukan pertanyaan. Respon masyarakat terhadap kegiatan ini sangat positif. Banyak orang yang mengungkapkan rasa syukurnya atas kesempatan memperoleh ilmu hukum secara gratis. Lebih lanjut, kegiatan ini juga menjadi motor penggerak dalam mempererat hubungan antara universitas dan masyarakat setempat, sehingga tercipta sinergi yang kuat untuk mencapai tujuan bersama yaitu kesejahteraan bagi seluruh pemangku kepentingan. Sangat keren sekali ya, Kawan Muda!
Ketua Kelompok PMM 98 Gelombang 3, Astrid Widya Putri, berharap kegiatan ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat RW 02 Kelurahan Tunggulwulung.
“Kami ingin masyarakat lebih aware tentang hak-hak hukum mereka ” tuturnya. ” Dan dapat membantu mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera, di mana setiap orang memiliki akses yang sama terhadap hukum dan keadilan.”
Kegiatan pengabdian mahasiswa PMM kelompok 98 gelombang 3 Universitas Muhammadiyah Malang UMM bukan sekedar acara biasa melainkan upaya tulus untuk membangun masyarakat yang lebih kuat dan sadar hukum. Kawan Muda, dengan semangat dedikasi dan kasih sayang, mereka telah membawa secercah harapan bagi masyarakat yang membutuhkan, membuktikan bahwa pendidikan tinggi bukan hanya sekedar akademis namun juga pengabdian kepada sesama.
Editor: Fadhila Naili Z. (UC Neli)