Kegiatan Mahasiswa Magang Mandiri FH UMM di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang

Magang Mandiri merupakan salah satu bentuk pembelajaran yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang untuk memperoleh pengalaman langsung di dunia kerja. Dalam hal ini, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang menjadi lokasi pelaksanaan kegiatan magang oleh lima mahasiswa Fakultas Hukum UMM (FH UMM), yakni Syarel Salfa, Muhammad Idzhar Kamil, Felsa Septian Abimanyu, Adinda Mareza, dan Rizky Billy yang berlangsung selama periode 17 Februari hingga 1 Juli 2025. Lapas sebagai institusi pemerintah yang menangani sistem pemasyarakatan, memberikan ruang belajar yang sangat relevan bagi mahasiswa untuk memahami sistem hukum, administrasi pemerintahan, serta proses pembinaan narapidana secara langsung. Kegiatan magang ini bertujuan untuk memberikan pengalaman langsung kepada mahasiswa dalam sistem kerja pemerintahan, khususnya dalam bidang pemasyarakatan, seperti meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai prosedur administratif dan teknis di Lapas, mengembangkan keterampilan profesional dan sikap disiplin dalam dunia kerja, menumbuhkan kesadaran sosial dan tanggung jawab mahasiswa terhadap proses rehabilitasi narapidana. Selama magang berlangsung, mahasiswa melakukan observasi lapangan secara langsung mengikuti proses kerja dan kegiatan pembinaan di dalam Lapas. Selain itu kelompok turut serta dalam berbagai kegiatan seperti pengarsipan dokumen, input data warga binaan, hingga membantu pelaksanaan program pembinaan. Pendampingan dan Bimbingan selama magang, mahasiswa dibimbing langsung oleh petugas Lapas yang memberikan arahan teknis dan pemahaman praktis sehingga mahasiswa aktif dalam kegiatan edukatif, sosialisasi, dan program internal Lapas lainnya. Melalui kegiatan ini mahasiswa tidak hanya pemahaman komperhensif tentang dunia kerja. Namun terbangunnya kerja sama yang baik antara Universitas Muhammadiyah Malang dan Lapas Kelas I Malang sebagai mitra institusional. Selain itu, mahasiwa mendapatkan pengalaman realistis di dunia kerja yang nyata. Seluruh rangkaian kegiatan magang ini didokumentasikan dalam bentuk foto, video, dan laporan kegiatan. Dokumentasi ini menjadi bagian penting dalam publikasi kegiatan serta bahan evaluasi untuk kegiatan serupa di masa mendatang. Dokumentasi juga dibagikan ke pihak kampus dan diunggah ke media sosial guna mendukung transparansi serta promosi program. Melakukan refleksi dan evaluasi internal oleh mahasiswa untuk merumuskan pembelajaran dari pengalaman magang. Kegiatan magang ini membuktikan bahwa keterlibatan langsung mahasiswa dalam institusi seperti Lapas mampu memberikan pengalaman nyata yang mendukung pembentukan karakter profesional. Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan lembaga pemerintah dalam mencetak sumber daya manusia yang kompeten dan berintegritas. Melalui kegiatan ini, mahasiswa juga mengembangkan bentuk kerja sama lanjutan antara kampus dan Lapas dalam bentuk penelitian, pengabdian masyarakat, maupun magang berkelanjutan. Sehingga dapat mendorong mahasiswa lainnya untuk mengikuti program magang serupa sebagai bagian dari pembelajaran praktis. Editor: Dewi Adelia (UC Delyn)

Mahasiswa Magang FH UMM Ambil Peran Penanganan Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter di Persada Hospital

Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan dokter berinisial AY dari Persada Hospital Malang terus menjadi perhatian publik. Proses hukum yang kini tengah ditangani oleh Satria Marwan & Partners Law Office selaku kuasa hukum korban yang berinisial QAR mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk mahasiswa magang dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM). Mahasiswa magang mandiri yang diselenggarakan oleh Laboratorium Hukum FH UMM dengan Dosen Pembimbing Magang (DPM) Cindy Monique, S.H., yang berjumlah 5 orang tersebut ikut serta dalam penanganan kasus pelecehan seksual yang dialami oleh seorang pasien dengan inisial QAR oleh salah satu oknum Dokter di salah satu rumah sakit swasta ternama di Kota Malang. Tim advokat yang diketuai Satria Manda Adi Marwan, S.H., M.H., C.Med., melaporkan dokter AY ke Polresta Malang Kota pada 18 April 2025. Laporan ini didasari oleh kesaksian korban, seorang selebgram asal Sukabumi yang mengaku menjadi korban pencabulan saat dirawat di ruang VIP Persada Hospital pada September 2022 lalu. Tak hanya satu, hingga kini jumlah korban yang melapor terus bertambah. Dalam proses pendampingan korban dan pengumpulan bukti, mahasiswa magang FH UMM yang sedang menjalani program magang di Satria Marwan & Partners Law Office ikut aktif membantu tim advokat. Peran mahasiswa magang ini meliputi asistensi dalam pencatatan kronologi kejadian, pendampingan korban saat pemeriksaan di Unit PPA Polresta Malang Kota, serta membantu analisis yuridis berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Regulasi Profesi Kedokteran. Adila Haryani selaku ketua kelompok magang menyatakan “Keterlibatan kami dalam kasus ini membuka mata tentang pentingnya pendampingan hukum dalam hal ini pendampingan terhadap korban. Kami belajar langsung bagaimana mendampingi korban secara psikologis dan yuridis, serta memahami tantangan nyata dalam penegakan hukum kasus kekerasan seksual. Ini merupakan pengalaman yang sangat berharga bagi kami,” ujarnya. Kehadiran mahasiswa magang Fakultas Hukum UMM dalam kasus ini menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas profesional calon advokat sekaligus bentuk nyata kontribusi akademisi muda dalam penegakan keadilan bagi korban kekerasan seksual. Selain itu, diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi mahasiswa hukum lainnya untuk aktif berkontribusi dalam penegakan hukum dan perlindungan hak-hak korban terkhususnya korban kekerasan seksual di Masyarakat. Wahyu Nur Fatimah, S.H., M.H., selaku Dosen Pembimbing Lapang (DPL), mengapresiasi keterlibatan mahasiswa magang dalam penanganan kasus ini. “Partisipasi mahasiswa magang sangat membantu dalam proses administrasi hukum dan pendampingan korban baik secara langsung maupun secara psikologis. Ini juga menjadi pengalaman berharga bagi mereka untuk memahami langsung dinamika penanganan kasus kekerasan seksual di lapangan,” ujarnya.  Saat ini oknum dokter AY sudah ditetapkan sebagai Tersangka dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota. Kabarnya, dalam waktu dekat dokumennya akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Malang. Sementara itu, tim hukum terus mengajak korban lain untuk berani melapor dan mendapatkan hak perlindungan serta keadilan hukum. Penulis: Muhammad Raffi Ustadziansyah Editor: Dewi Adelia (UC Delyn)

Good Thing is a Great Thing Comeback I-dle yang Bikin Mood Naik!

I-dle resmi liris Lagu terbaru mereka “Good Thing” setelah memperbarui kontrak mereka di tahun ke-7 mereka debut nih, Kawan muda. Lagu ini jadi bagian dari mini album We Are, dan bisa dibilang salah satu rilisan paling fun dari mereka sejauh ini. Dari awal lagu dimulai, langsung disambut sama beat yang energik banget. Campuran antara pop, EDM, dan sedikit sentuhan retro bikin vibes lagu ini punya rasa nostalgia khas K-pop gen 2—kayak 2NE1 atau 4minute—tapi tetap terasa fresh ala i-dle. Satu hal yang langsung kerasa? Ini banget yang bakal muter terus di kepala ! Liriknya? Bold, catchy, dan penuh attitude. Bagian “Good thing, goody / Holy moly shhh” itu iconic! Nunjukin banget sisi percaya diri dan playful mereka. Cocok banget buat Kawan muda yang lagi butuh semangat atau pengingat buat percaya diri jadi diri sendiri. Nah, kalau Kawan Muda udah nonton MV-nya… Pasti setuju kalau ini salah satu video musik mereka yang paling fun dan beda. Dari scene Miyeon dorong Yuqi dari kereta, sampai fashion edgy dan koreografi powerful—semuanya punya vibes sassy tapi tetap ringan dan enjoy banget ditonton. Walaupun lagunya terbilang pendek (sekitar 2 menitan), justru itu yang bikin banyak fans pengen replay terus. Kadang, lebih baik pendek tapi nempel di hati kan? Yang bikin tambah keren, Good Thing nunjukkin sisi baru dari i-dle. Mereka berani eksplorasi sound yang lebih ringan tapi tetap bold. Bisa dibilang ini refreshing banget setelah beberapa konsep mereka sebelumnya yang lebih dark dan dramatis. Koreografinya juga simpel tapi powerful. Bukan tipe dance yang terlalu rumit, tapi cukup buat bikin penonton pengen ikut gerak. Ini salah satu alasan kenapa lagu ini cepet viral dan cocok banget buat konten TikTok atau reels. Beberapa fans bahkan bilang, “ini lagu pendek yang berpotensi jadi trend musim panas!” Selain lagunya yang enak didengerin, comeback ini juga jadi penanda bahwa i-dle nggak takut buat bereksperimen. Setelah dikenal dengan lagu-lagu kuat kayak TOMBOY, NXDE, dan Queencard, mereka membuktikan bahwa mereka bisa juga kok tampil lebih ringan tapi tetap punya identitas yang jelas. So, buat Kawan muda yang belum dengerin lagu ini, langsung cari “i-dle – Good Thing” di YouTube atau platform favorit kamu. Trust me, ini lagu yang good for your mood dan great for your playlist! Penulis : Amirah Huwaidah Al-Farid (UC MIRA) Editor: M. BARLI MAHBUBI (UC BEYY)

KOLABORASI PENYULUHAN BANTUAN HUKUM OLEH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UMM BERSAMA LBH RUMAH KEADILAN DI KELURAHAN LOWOKWARU

24 Juni 2025 – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang menggelar penyuluhan terkait bantuan hukum yang telah dikolaborasikan dengan tempat magang yaitu LBH Rumah Keadilan. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Kelurahan Lowokwaru Jl. Tretes, Lowokwaru, Kec. Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur 65111. Mahasiswa magang terdiri dari 4 (Empat) orang yaitu Nur’Aini Regita Irdianisyah, Novanka Etcy Kalistya, Tara Tsalitsatun Ni’Mah dan Shellya Dinata Putri Purnama dengan Dosen Pembimbing Magang (DPM) yaitu Bapak Dr. Sholahuddin Al-Fatih SH.,MH dan Dosen Pembimbing Lapang (DPL) Bapak Bagus Rio Biantor S.H. Magang sendiri telah di selenggarakan oleh Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang.  Dalam program magang itu sendiri, mahasiswa diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam kegiatan yang dilakukan pada tempat magang. Salah satu kegiatan yang rutin dilakukan oleh LBH Rumah keadilan adalah melakukan penyuluhan kepada warga kurang mampu.  Kegiatan Penyuluhan Hukum tersebut yang telah dihadiri oleh Kepala Kelurahan Lowokwaru, perwakilan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) Kelurahan Lowokwaru, Lembaga Pemberdaya Masyarakat Kelurahan (LPMD), Kelompok Pemberdayaan Masyarakat, Kepala Dusun yang ada di Kelurahan Lowokwaru dan Mahasiswa Magang FH UMM.  Materi disampaikan oleh Agung Widyanto, S.H., CPLA., yang menjelaskan profil LBH Rumah Keadilan, visi-misi, pengertian bantuan hukum, pihak pemberi dan penerima bantuan, tujuan pemberian, serta jam pelayanan. Ia juga memaparkan tata cara mengakses bantuan hukum pro bono (gratis) bagi masyarakat kurang mampu, mencakup prosedur, alur, dan persyaratan, serta jenis perkara yang dapat ditangani seperti perdata, pidana, dan tata usaha negara. Ditekankan bahwa masyarakat tidak perlu cemas menghadapi persoalan hukum karena bantuan hukum dapat diakses secara cuma-cuma. Persyaratan meliputi surat permohonan, fotokopi KTP, SKTM atau dokumen pengganti (KIS, KIP, KKS, dan lainnya), surat kuasa, serta dokumen perkara. Permohonan dapat diajukan langsung ke kantor LBH Rumah Keadilan di Jl. Semboja No. 7, Lowokwaru, Kota Malang atau secara daring melalui email rumahkeadilan12@gmail.com, situs www.rumahkeadilan.co.id, dan Instagram @LBH_rumahkeadilan. Materi kedua disampaikan oleh Dyah Kemala Hayati, S.H., M.H., CPLA., yang membahas hukum keluarga, khususnya perkawinan dan perceraian. Jenis perkawinan meliputi monogami, poligami, endogami, nikah siri, poliandri, dan pernikahan di bawah umur, dengan syarat seperti persetujuan mempelai, kepatuhan terhadap hukum agama, dan batas usia minimal 19 tahun sesuai UU No. 16 Tahun 2019. Perkawinan dapat dibatalkan jika tidak memenuhi syarat, ada hubungan darah, atau dilarang oleh agama. Perceraian bisa terjadi karena pertengkaran, ekonomi, KDRT, dan zina, yang terbagi menjadi cerai hidup (pembagian harta gono-gini, nafkah, dan hak asuh) dan cerai mati (waris, hibah, dan utang piutang). Tiga objek waris yang disebutkan adalah tanah, aset, dan utang piutang. Diharapkan kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh mahasiswa magang Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang ini dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya warga Kelurahan Lowokwaru dalam mengakses bantuan hukum gratis dan isu-isu hukum keluarga yang kerap dialami di lingkungan sekitar. Kegiatan ini juga menjadi sarana pembelajaran nyata bagi mahasiswa untuk mengembangkan keterampilan hukum dan komunikasi di tengah masyarakat. Ke depannya, disarankan agar kegiatan serupa terus dilaksanakan secara berkala dengan cakupan materi yang lebih luas serta melibatkan lebih banyak elemen masyarakat agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan. Editor: Dewi Adelia (UC Delyn)

KOLABORASI PENYULUHAN BANTUAN HUKUM OLEH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UMM BERSAMA LBH RUMAH KEADILAN DI KELURAHAN LOWOKWARU

24 Juni 2025 – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang menggelar penyuluhan terkait bantuan hukum yang telah dikolaborasikan dengan tempat magang yaitu LBH Rumah Keadilan. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Kelurahan Lowokwaru Jl. Tretes, Lowokwaru, Kec. Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur 65111. Mahasiswa magang terdiri dari 4 (Empat) orang yaitu Nur’Aini Regita Irdianisyah, Novanka Etcy Kalistya, Tara Tsalitsatun Ni’Mah dan Shellya Dinata Putri Purnama dengan Dosen Pembimbing Magang (DPM) yaitu Bapak Dr. Sholahuddin Al-Fatih SH.,MH dan Dosen Pembimbing Lapang (DPL) Bapak Bagus Rio Biantor S.H. Magang sendiri telah di selenggarakan oleh Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang.  Dalam program magang itu sendiri, mahasiswa diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam kegiatan yang dilakukan pada tempat magang. Salah satu kegiatan yang rutin dilakukan oleh LBH Rumah keadilan adalah melakukan penyuluhan kepada warga kurang mampu.  Kegiatan Penyuluhan Hukum tersebut yang telah dihadiri oleh Kepala Kelurahan Lowokwaru, perwakilan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) Kelurahan Lowokwaru, Lembaga Pemberdaya Masyarakat Kelurahan (LPMD), Kelompok Pemberdayaan Masyarakat, Kepala Dusun yang ada di Kelurahan Lowokwaru dan Mahasiswa Magang FH UMM.  Materi disampaikan oleh Agung Widyanto, S.H., CPLA., yang menjelaskan profil LBH Rumah Keadilan, visi-misi, pengertian bantuan hukum, pihak pemberi dan penerima bantuan, tujuan pemberian, serta jam pelayanan. Ia juga memaparkan tata cara mengakses bantuan hukum pro bono (gratis) bagi masyarakat kurang mampu, mencakup prosedur, alur, dan persyaratan, serta jenis perkara yang dapat ditangani seperti perdata, pidana, dan tata usaha negara. Ditekankan bahwa masyarakat tidak perlu cemas menghadapi persoalan hukum karena bantuan hukum dapat diakses secara cuma-cuma. Persyaratan meliputi surat permohonan, fotokopi KTP, SKTM atau dokumen pengganti (KIS, KIP, KKS, dan lainnya), surat kuasa, serta dokumen perkara. Permohonan dapat diajukan langsung ke kantor LBH Rumah Keadilan di Jl. Semboja No. 7, Lowokwaru, Kota Malang atau secara daring melalui email rumahkeadilan12@gmail.com, situs www.rumahkeadilan.co.id, dan Instagram @LBH_rumahkeadilan. Materi kedua disampaikan oleh Dyah Kemala Hayati, S.H., M.H., CPLA., yang membahas hukum keluarga, khususnya perkawinan dan perceraian. Jenis perkawinan meliputi monogami, poligami, endogami, nikah siri, poliandri, dan pernikahan di bawah umur, dengan syarat seperti persetujuan mempelai, kepatuhan terhadap hukum agama, dan batas usia minimal 19 tahun sesuai UU No. 16 Tahun 2019. Perkawinan dapat dibatalkan jika tidak memenuhi syarat, ada hubungan darah, atau dilarang oleh agama. Perceraian bisa terjadi karena pertengkaran, ekonomi, KDRT, dan zina, yang terbagi menjadi cerai hidup (pembagian harta gono-gini, nafkah, dan hak asuh) dan cerai mati (waris, hibah, dan utang piutang). Tiga objek waris yang disebutkan adalah tanah, aset, dan utang piutang. Diharapkan kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh mahasiswa magang Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang ini dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya warga Kelurahan Lowokwaru dalam mengakses bantuan hukum gratis dan isu-isu hukum keluarga yang kerap dialami di lingkungan sekitar. Kegiatan ini juga menjadi sarana pembelajaran nyata bagi mahasiswa untuk mengembangkan keterampilan hukum dan komunikasi di tengah masyarakat. Ke depannya, disarankan agar kegiatan serupa terus dilaksanakan secara berkala dengan cakupan materi yang lebih luas serta melibatkan lebih banyak elemen masyarakat agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan. Editor: Dewi Adelia (UC Delyn)

MAHASISWA MAGANG FH UMM MENGIKUTI PROSES PERKARA PT RISCON DI KEJAKSAAN NEGERI KOTA MALANG: PEMBELAJARAN LANGSUNG DARI PROSES BERACARA

Sebagai salah satu upaya meningkatkan kualitas lulusan yang tidak hanya unggul secara teoritis tetapi juga terampil secara praktis, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) menyelenggarakan program magang yang wajib diikuti oleh seluruh mahasiswa. Program ini bertujuan untuk memberikan pengalaman langsung dalam dunia praktik hukum sehingga mahasiswa mampu mengintegrasikan ilmu yang diperoleh di bangku kuliah dengan praktik di lapangan. Pada pelaksanaannya, magang dikoordinasikan oleh Laboratorium FH UMM dengan berbagai pilihan instansi tempat magang, di antaranya Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian, Kantor Advokat, dan berbagai kantor/instansi lainnya.  Pada semester genap tahun akademik ini, kelompok mahasiswa yang terdiri dari Salsabila Auliya Meishanti, Elvyra Azzahra, Rani Tri Ageng Supadi, Eric Estrada, dan Akmal Amrulloh melaksanakan kegiatan magang di Kejaksaan Negeri Kota Malang. Selama mengikuti program magang, para mahasiswa mendapatkan kesempatan untuk mengamati dan terlibat secara langsung dalam proses hukum acara, salah satunya adalah Hukum Acara Perdata. Hukum Acara Perdata merupakan seperangkat aturan yang mengatur tata cara penyelesaian sengketa antara pihak-pihak yang berkepentingan di bidang perdata melalui lembaga peradilan. Dalam kegiatan magang ini, mahasiswa mempelajari bagaimana Jaksa Pengacara Negara (JPN) mewakili negara atau instansi pemerintah dalam perkara perdata di pengadilan, mulai dari tahap gugatan, penyampaian jawaban, replik, duplik, pembuktian, hingga pembacaan putusan. Mahasiswa juga mengamati proses administrasi perkara, teknik penyusunan dokumen hukum seperti gugatan dan jawaban, serta persidangan hukum acara perdata. Dalam hal ini, Mahasiswa Magang FH UMM mengobservasi kasus gugatan yang dilayangkan PT. Riscon Victory ke Kejaksaan Negeri Kota Malang. PT. Riscon Victory adalah sebuah perusahaan jasa konstruksi yang sejak tahun 2005 beralih menjadi pengembang perumahan dan telah membangun berbagai proyek hunian. Pada tahun 2014, perusahaan ini membeli sebidang tanah seluas 1.190 m² di Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang dari Rudhy Dwi Chrysnaputra, berdasarkan Akta Perikatan Jual Beli Nomor 235, Akta Kuasa Menjual Nomor 236, dan Akta Kuasa Nomor 237 tertanggal 14 Maret 2014 yang dibuat di hadapan Notaris dan PPAT Dwi Rossulliati, S.H. Setelah dilakukan proses peningkatan hak atas tanah serta pemecahan sertifikat, terbitlah 18 sertifikat hak milik atas nama Rudhy Dwi Chrysnaputra yang kemudian dipasarkan oleh Penggugat dan sebagian telah dibaliknama atas nama pembeli. Permasalahan muncul ketika Kejaksaan Negeri Kota Malang melakukan penyitaan terhadap dua bidang tanah di Blok F-01 dan Blok F-04 perumahan Ndalem Kalegan Ampeldento karena dianggap masih atas nama terpidana Rudhy Dwi Chrysnaputra, berdasarkan hasil penelusuran aset oleh BPN. Penyitaan dilakukan pada tanggal 3 September 2024 oleh jaksa bernama Muhammad Fahmi Abdillah, S.H., dengan memasang papan sita tanpa mempertimbangkan keberatan dari pihak Penggugat yang menunjukkan bukti akta jual beli sejak tahun 2014 dan proses balik nama yang sedang berjalan atas nama pembeli Kurniawan Prasetio Yudhono dan Kusdianto Yudho Prabowo. Proses penyitaan tersebut menimbulkan gangguan terhadap aktivitas Penggugat sebagai pengembang serta menimbulkan kerugian baik secara materiil maupun immateriil. Penggugat kemudian mengajukan gugatan perdata terhadap Kejaksaan Negeri Kota Malang dan Notaris Diana Istislam, S.H., M.Kn., selaku pihak yang mengurus balik nama. Penggugat menyatakan bahwa penyitaan yang dilakukan oleh Tergugat tidak sah karena hak atas tanah tersebut sudah tidak berada dalam penguasaan Rudhy Dwi Chrysnaputra sejak 2014. Dalam gugatan, Penggugat meminta agar pengadilan menyatakan tindakan Tergugat sebagai perbuatan melawan hukum, memerintahkan pencabutan papan sita, melanjutkan proses balik nama atas dua bidang tanah tersebut kepada pembeli, serta menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp1.200.000.000,00 secara materiil dan Rp2.185.000.000,00 secara immateriil. Perkara PT Riscon yang diikuti oleh Mahasiswa ini dikemas dalam bentuk observasi aktif. Mahasiswa tidak hanya duduk menyimak, tetapi juga ikut andil bagian dalam jalannya proses hukum, mulai dari penyusunan inventaris alat bukti, lalu penyusunan duplik setelah adanya replik dan berdiskusi langsung dengan jaksa yang menangani perkara tersebut terkait langkah-langkah yang akan diambil serta strategi mendatangkan saksi ahli, hambatan dalam lapangan sehubungan dengan perkara ini, landasan hukum yang digunakan, dan mengikuti Pemeriksaan Setempat (PS) yang dalam Bahasa latin disebut Descente sebagaimana diatur di dalam Pasal 211 Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (RV), pasal ini menyatakan bahwa: “Jika hakim atas permintaan para pihak atau karena jabatan memandang perlu, maka dengan surat putusan dapat diperintahkan agar seorang atau lebih para anggota yang duduk dalam majelis, disertai oleh panitera, datang di tempat yang harus diperiksa untuk menilai keadaan setempat dan membuat akta pendapatnya, baik dilakukan sendiri maupun dengan dibantu oleh ahli-ahli” Selain itu melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2001, Mahkamah Agung menetapkan keharusan bagi hakim untuk melaksanakan pemeriksaan setempat. Kebijakan ini khusus berlaku untuk perkara yang berkaitan dengan objek tidak bergerak, contohnya sawah atau tanah. Langkah ini diambil untuk mengatasi masalah umum di mana putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap sulit atau bahkan mustahil untuk dieksekusi karena ketidaksesuaian antara objek perkara di lapangan dan yang tertera dalam amar putusan. Sidang pemeriksaan langsung merujuk pada tahap persidangan di mana majelis hakim secara langsung memeriksa para pihak, saksi, dan alat bukti di hadapan sidang terbuka, sebagai bagian dari proses pembuktian. Tujuan dari pemeriksaan langsung ini adalah untuk menjamin tegaknya prinsip audi et alteram partem (mendengarkan kedua belah pihak), serta mewujudkan proses peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam konteks peradilan umum, khususnya dalam perkara perdata, pemeriksaan langsung dimaksudkan agar hakim dapat menilai secara objektif kebenaran materiil melalui pemeriksaan lisan, konfirmasi langsung terhadap saksi atau tergugat/penggugat, serta pembuktian empiris seperti pemeriksaan setempat, demi memastikan bahwa putusan yang dijatuhkan tidak hanya sesuai hukum, tetapi juga adil dan dapat dieksekusi. Bahwa selama pelaksanaan kegiatan Magang yang dilakukan oleh Mahasiswa Magang yang melaksanakan magang di Kejaksaan Negeri Kota Malang memberikan wawasan yang sangat luas kepada kami selaku Mahasiswa Magang mengenai realisasi/pelaksanaan praktik yang telah dipelajari teoritisnya selama berada di Kamus Universitas Muhammadiyah Malang, salah satu nya adalah pada kegiatan observasi aktif yang dilakukan oleh Mahasiswa Magang mengenai Perkara PT. Riscon yang di mana Mahasiswa menerima tugas dan pembelajaran lebih mendalam dengan pembuatan Resume Keterangan Saksi dalam Perkara PT. Riscon, Jawaban Gugatan Perkara PT. Riscon dan penyusunan serta pembuatan Inventaris Alat Bukti. Bahwa Mahasiswa tidak hanya belajar terkait Penyusunan data dan proses pelaksanaan persidangan perkara PT. Riscon, namun Mahasiswa Magang juga mendapatkan wawasan dan pemahaman mengenai Descente (Pemeriksaan Setempat)

Magang Mahasiswa Fakultas Hukum UMM : Pembentukan Pemahaman terhadap Sistem Peradilan Pidana di Kejaksaan Negeri Kota Malang

Kegiatan Magang Mandiri adalah program di bawah naungan Laboratorium Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Malang yang wajib diikuti oleh Mahasiswa Fakultas Hukum. Kegiatan ini sendiri bertujuan untuk membangun pengalaman yang aplikatif untuk mendorong terbentuknya kualitas yang baik saat terjun dalam lapangan. Kelompok 1 dari program magang mandiri ini beranggotakan lima mahasiswa dari Fakultas Hukum, yaitu Laura Cinta Putri Divani, Aurelia Bintang Marshanda, Fidya Fatma Fadhilla, Agung Nuryanto, dan Niko Adi Pratama, melaksanakan kegiatannya di Kejaksaan Negeri Kota Malang. Dibawah bimbingan Bapak Mohammad Iqbal Firdaozi, S. H. , M. H. , CSSL., selaku Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) dan Ibu Isdian Anggraeny, S. H. , M. Kn selaku Dosen Pembimbing Mata Magang (DPM), Kelompok 1 mendapatkan pengalaman secara langsung proses penanganan perkara yang meliputi tahap Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, hingga pada Putusan Pengadilan. Menariknya lagi, Kelompok 1 mendapatkan pengalaman berkesan saat berkesempatan untuk terjun langsung menyaksikan Proses Restorative Justice, di Kejaksaan Negeri Kota Malang. Proses Restorative Justice yang pernah diikuti adalah penganiayaan yang dikenakan pasal 351 ayat (1) dimana, pihak korban meminta ganti rugi senilai 20 jt akan tetapi setelah proses RJ dilakukan ganti ruginya berkurang menjadi 8jt. Melalui pengalaman tersebut, Kelompok 1 dapat mengetahui bahwa perbuatan yang memenuhi unsur delik pidana tidak hanya bisa diselesaikan di dalam persidangan tetapi juga bisa diselesaikam melalui perdamaian. Yang mana pengalaman tersebut tidak bisa didapatkan hanya dengan teori saja. Selain itu, Kelompok 1 memperoleh berbagai pemahaman mendalam mengenai strategi pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai bagian dari implementasi prinsip good governance dan penguatan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Penanganan perkara korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan aset milik pemerintah daerah tidak hanya menyentuh aspek hukum semata saja, melainkan juga mencakup dimensi sosial dan ekonomi yang kompleks. Dalam kerangka yuridis, tindak pidana korupsi tersebut merupakan pelanggaran terhadap Primair Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, serta Subsidiair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang yang sama. Efektivitas penegakan hukum dalam konteks ini tidak hanya berfungsi sebagai upaya memberikan sanksi yang menimbulkan efek jera bagi pelaku, tetapi juga sebagai sinyal tegas untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang oleh pihak lainnya. Sehingga, melalui program Magang Mandiri ini, mahasiswa dapat mengetahui dan memahami segala persoalan hukum dalam praktek yang diterapkan dalam masyarakat. Bukan hanya itu, mahasiswa juga dilatih untuk menganalisis mekanisme yang dilakukan oleh instansi terkait. Di mana hal ini merupakan bentuk evalusi sejauh mana konsep Ilmu Hukum yang mereka peroleh dan pelajari selama di bangku kuliah. Dengan adanya kegiatan magang ini memberikan manfaat bagi mahasiswa Fakultas Hukum untuk menyaksikan secara langsung penerapan dan kendala hukum yang dihadapi oleh masyarakat. Selain itu, mereka juga diberikan pelatihan untuk menelaah metode penyelesaian hukum di lembaga, yang memungkinkan mereka untuk memperdalam konsep Ilmu Hukum dan kemampuan dalam menganalisis suatu kasus. Editor : Ayunda Nur L. A. (UC Yuna ) & Dewi Adelia (UC Delyn)

Kampanye Romantis Mahasiswa Komunikasi UMM Ramaikan CFD Lewat GACHA

Pagi (15/06/25) di Car Free Day (CFD) Kota Malang kedatangan mahasiswa ilmu komunikasi, Universitas Muhammdiyah Malang yang melakukan promosi sebuah event menarik. “GACHA” adalah nama dari event yang akan diselenggarakan langsung oleh sekumpulan mahasiswa-mahasiswi tersebut. CFD sendiri identik dengan orang-orang yang memakai baju olahraga. Namun mahasiswa-mahasiswi Ilmu Komunikasi UMM tersebut tampil mencolok dengan memakai baju serba putih dan tampil sangat rapi dan menawan. Ada alasan tersendiri mengapa mereka memakai dan memilih tema pakaian tersebut sebagai dresscode nya di tengah-tengah kegiatan olahraga yang diselenggarakan tiap hari Minggu di sepanjang Jalan Ijen tersebut. Ternyata, mereka ingin merepresentasikan sebuah kata romantis, menawan, indah, dan juga formal, dimana rangkaian kata ini menjadi tajuk dari event yang akan diselenggarakan. Event Gacha sendiri merupakan acara disasarkan untuk pasangan yang ingin merasakan kencan berkesan di Romantic Camp, Batu. Mengusung konsep terbuka yang menyatu dengan alam dengan tema putih dan hijau yang memadukan suasana alami namun elegan. “Sagara Creative” adalah sosok dibalik event intimate tersebut, yang terbentuk dari sekelompok mahasiswa praktikum Prodi Ilmu Komunikasi UMM. Uniknya, selama promosi berlanjut di CFD, mereka tidak kehabisan ide mengubah atmosfer dengan menggelar karpet, menatanya dengan diberi hiasan atau dekorasi seperti keranjang piknik, vas bunga, lilin dan ada beberapa bunga untuk menambah kesan romaris dan juga menggambarkan suasana dinner piknik yang nantinya akan menjadi salah satu rangkaian event Gacha tersebut. Seolah tidak kehabisan energi, mereka berteriak dengan penuh semangat sambil meneriakkan jargon khasnya untuk menarik perhatian para pengunjung CFD. Bukan cuma itu, mereka juga membagikan brosur serta permen kepada para pengunjung yang melintas. Sesuai nama eventnya, mereka mengajak pengunjung bermain lempar dadu (gacha). Siapa pun yang berhasil melempar angka 6, akan langsung mendapatkan voucher tiket masuk event Gacha. Bahkan, saking serunya, beberapa pengunjung yang sukarela datang sendiri untuk bermain, tanpa perlu diajak lebih dulu. Tidak ketinggalan, tim Sagara Creative beraksi dengan berkeliling membawa poster “Gacha” menyusuri area CFD untuk menumbuhkan rasa penasaran pengunjung lewat penampilan yang mencolok dan suasana yang seru. Kontak Media:Instagram @gacha.romansa Editor: Dewi Adelia (UC Delyn)

Kolaborasi & Rilisan Terbaru dari Titi DJ dan Cakra Khan

Hallo Kawan Muda!!!! UME punya berita musik yang super fresh buat kamu para penikmat lagu berkualitas dari musisi tanah air. Kali ini datang dari salah satu diva legendaris Indonesia yang enggak pernah gagal bikin kita merinding yap, dia adalah Titi DJ! Tapi yang bikin kabar ini makin seru, Titi DJ kali ini nggak tampil sendirian, lho. Ia berkolaborasi dengan Cakra Khan, penyanyi bersuara berat yang khas banget, dalam lagu terbaru berjudul “Layar”! Tepat pada tanggal 16 Mei 2025, Titi DJ dan Cakra Khan resmi merilis lagu “Layar” yang juga menjadi original soundtrack film musikal Indonesia berjudul Siapa Dia. Lagu ini bukan sekadar duet biasa, tapi kolaborasi dua kekuatan vokal yang menghasilkan harmoni luar biasa. Dari awal denger, udah langsung berasa banget nuansa emosionalnya. Musiknya lembut, liriknya dalam, dan vokalnya jangan ditanya, bener-bener bikin bulu kuduk merinding! “Layar” bercerita tentang perasaan kehilangan, tentang seseorang yang masih tersisa dalam ingatan meski telah pergi. Bukan lagu yang mendayu-dayu lebay, tapi lagu yang sederhana, jujur, dan menyentuh hati. Rasanya tuh kayak kamu lagi duduk sendiri di tengah malam, mengenang seseorang yang pernah sangat berarti. Lalu lagu ini datang, nyanyiin perasaan yang selama ini nggak bisa kamu ungkapin. Proses produksi lagu ini pun nggak main-main, Kawan Muda! Rekamannya dilakukan di Praha, Republik Ceko, lengkap dengan iringan orkestra. Titi DJ bahkan bilang, menyanyikan lagu ini cukup menantang karena harus menyatu dengan suara Cakra Khan yang punya karakter kuat banget. Tapi hasilnya? Harmoni yang manis dan menggetarkan. Yang bikin tambah keren, lagu ini juga menyampaikan pesan bahwa kadang dalam hidup, kita harus berlayar, meski ada hal-hal yang harus kita tinggalkan di belakang. Lewat nada, lirik, dan aransemen yang menyatu, “Layar” sukses bikin kita terbawa suasana. Cocok banget buat kamu yang lagi pengen refleksi diri, healing, atau sekadar pengen dengerin lagu yang bikin hati adem. Jadi, buat Kawan Muda yang lagi cari lagu baru buat masuk playlist galau, inspiratif, atau sekadar teman sebelum tidur, jangan sampai kelewatan dengerin “Layar”! Lagu ini udah tersedia di semua platform digital, dan video musiknya juga bisa kamu tonton langsung di kanal YouTube My Music Records. Yuk, Kawan Muda, dukung terus karya musisi tanah air dan rasakan sendiri keindahan kolaborasi Titi DJ dan Cakra Khan yang luar biasa ini! Penulis: HADID PERMADI (UC NIX) Editor: M. BARLI MAHBUBI (UC BEYY)

Cota Slice: Nongkrong, Ngemil, dan Nikmati Pizza Tanpa Ribet

Hallo Kawan Muda!!!! Buat kamu yang lagi cari tempat nongkrong seru di Kota Malang, UME punya rekomendasi kece yang wajib banget kamu kunjungi. Kota yang dijuluki “Kota Seribu Kafe” ini emang nggak pernah habis akal buat manjain para pecinta kopi dan kuliner. Tapi kali ini, bukan sekadar ngopi, Ume mau ajak kamu kenalan sama tempat nongkrong dengan konsep yang super unik, Cota Slice namanya! Berlokasi di Jl. Brigjend Slamet Riadi No.19a, Oro-oro Dowo, Kecamatan Klojen, Cota Slice sukses curi perhatian warga Malang, terutama para pecinta pizza. Eits, jangan bayangin pizza biasa, ya! Di sini Kawan Muda bisa pesan pizza per slice! Iya, per potong! Jadi nggak perlu bingung lagi kalau kamu pengen coba banyak rasa tanpa harus beli satu loyang penuh. Konsepnya smart banget buat kamu yang suka sharing, atau cuma pengen ngemil santai sambil ngobrol bareng temen. Tempatnya sendiri juga cozy abis, cocok buat nugas, hangout sore-sore, atau sekadar ngadem dari panasnya aktivitas harian. Meski area parkirnya agak terbatas buat kamu yang bawa mobil, tapi percaya deh, rasa makanan dan kenyamanan tempatnya bisa nutupin kekurangan itu. Seperti yang dikatakan salah satu pengunjung setianya, Ica, “Pizza nya loh enak banget Mbak. Apalagi rasa pepperoni-nya enak banget, tempatnya juga nyaman. Meskipun parkirannya sempit, tapi kualitas makanan dan minumannya mantap.” Selain pizza, Cota Slice juga menyajikan berbagai pilihan makanan lain seperti pasta dan camilan ringan. Harganya juga masih ramah di kantong, lho. Mulai dari di bawah 50 ribuan per slice, kamu udah bisa menikmati pizza yang topping-nya nggak pelit dan rasanya bisa diadu sama restoran besar! Cota Slice bener-bener jadi pilihan pas buat Kawan Muda yang pengen suasana baru, makanan enak, tapi tetap terjangkau. Tempat ini juga asyik buat kamu yang suka eksplor kafe estetik di Malang dan pengen update konten di media sosial, karena tampilannya juga instagramable banget! Jadi, kalau Kawan Muda lagi bingung mau nongkrong di mana akhir pekan ini, langsung aja gas ke Cota Slice. Cicipi berbagai rasa pizza nya, nikmati suasana hangatnya, dan rasakan sendiri kenapa tempat ini jadi salah satu spot nongkrong favorit anak muda di Kota Malang! Penulis: Hadid Permadu (UC Nix) Editor: M. BARLI MAHBUBI (UC BEYY)

Scroll to Top