Dalam dunia akuntansi, kepercayaan publik adalah fondasi utama yang menopang keberlanjutan profesi. Sebagai penjaga keadilan dan transparansi keuangan, akuntan publik memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga integritas informasi keuangan yang digunakan oleh berbagai pemangku kepentingan, seperti investor, manajemen, regulator, dan masyarakat umum. Oleh karena itu, kode etik akuntan publik dirancang untuk memastikan bahwa akuntan menjalankan tugasnya dengan standar moral dan profesional yang tinggi. Profesi akuntan publik merupakan akuntan yang telah memperoleh izin yang memiliki kewajiban untuk menyediakan jasa asuransi, antara lain jasa audit terkait informasi keuangan historis, jasa reviu terkait informasi keuangan historis, serta bentuk jasa asuransi lainnya yang berhubungan dengan akuntansi, manajemen, dan keuangan. Selain memiliki kewajiban, akuntan publik juga memiliki untuk memperoleh imbalan, memperoleh perlindungan hukum karena telah memberikan jasa yang ditetapkan oleh SPAP, serta memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya yang berhubungan dengan pemberian jasa, sebagaimana yang telah diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik. Profesi akuntan publik harus menjunjung nilai etika dalam berperilaku pada saat menjalankan pekerjaannya. Apabila akuntan publik mengabaikan nilai-nilai etika profesi, maka akan terjadi pelanggaran dan penyimpangan yang dapat menimbulkan skandal sehingga mencoreng profesi akuntan publik itu sendiri, dan tentunya juga menurunkan kepercayaan masyarakat kepada para akuntan publik. Penyimpangan etika profesi dapat terjadi karena beberapa faktor, antara lain faktor individual, faktor organisasional, dan faktor lingkungan, selain itu juga ada faktor materiil, yaitu kebutuhan akan uang Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang kode etik akuntan publik, termasuk prinsip-prinsip utamanya, pentingnya penerapan kode etik, tantangan yang dihadapi akuntan publik, serta implikasi etika dalam praktik sehari-hari. Prinsip-Prinsip Utama Kode Etik Akuntan Publik Kode etik akuntan publik, sebagaimana diatur oleh organisasi profesional seperti International Federation of Accountants (IFAC) dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), mencakup lima prinsip utama, yakni: Pentingnya Penerapan Kode Etik Akuntan Publik Kode etik bukan hanya sekadar pedoman, tetapi juga alat penting untuk menjaga kepercayaan publik. Berikut adalah alasan mengapa penerapan kode etik sangat penting: Tantangan dalam Penerapan Kode Etik Meskipun penting, penerapan kode etik sering kali menghadapi berbagai tantangan, antara lain: Studi Kasus: Dampak Pelanggaran Kode Etik Pelanggaran kode etik dapat memiliki dampak besar. Dilansir melalui media baca online kompasiana, pada tahun 2023 PT Waskita Karya, sebuah perusahaan konstruksi milik negara, diduga melakukan manipulasi laporan keuangan. Laporan keuangan perusahaan ini menunjukkan keuntungan meskipun kondisi arus kas sebenarnya negatif. Penyimpangan ini terdeteksi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang kemudian memulai investigasi mendalam terhadap laporan keuangan tersebut. Kantor Akuntan Publik (KAP) Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan (KNMT), yang bertanggung jawab sebagai auditor eksternal, dicabut izinnya karena pelanggaran berat terhadap kode etik akuntan publik. Kementerian Keuangan juga menjatuhkan sanksi kepada Akuntan Publik Nunu Nurdiyaman, anggota KAP tersebut, berupa pembekuan izin hingga 2024. Kasus ini mencerminkan pelanggaran prinsip-prinsip utama kode etik akuntan publik, terutama terkait integritas dan kompetensi profesional. Manipulasi laporan keuangan oleh Waskita Karya tidak hanya merusak kepercayaan publik terhadap laporan keuangan perusahaan, tetapi juga mencoreng reputasi profesi akuntan publik secara keseluruhan. Implikasi Etika: Strategi untuk Memperkuat Penerapan Kode Etik Untuk memastikan bahwa kode etik diterapkan secara efektif, diperlukan beberapa strategi berikut: Kesimpulan Kode etik akuntan publik adalah dasar penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap profesi ini. Dengan mematuhi prinsip seperti integritas, objektivitas, dan kerahasiaan, akuntan dapat menjalankan tugas secara profesional. Tantangan seperti tekanan klien dan konflik kepentingan harus diatasi melalui pendidikan, pengawasan, dan budaya etika yang kuat. Dengan penerapan yang konsisten, kode etik tidak hanya menjadi pedoman tetapi juga alat untuk membangun dunia bisnis yang lebih adil dan transparan. Referensi: Penulis: Salwa Januaryanti – 202210170311126 Diana Febri Dwiyanti – 2210701023 Yufriyana Sanusi – 2210701027 Editor: Dewi Adelia ( UC DELYN)